Breaking News:

Resmi! Cek Rincian Gaji PNS 2025: Kado Awal Tahun dari Presiden yang Tertuang dalam PP Terbaru

Asik, kabar mengejutkan akhirnya Presiden meresmikan ketetapan besaran gaji PNS untuk tahun anggaran 2025, kado awal tahun untuk para PNS.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
KOMPAS.comSUKOCO (kiri) Freepik (kanan)
Asik, kabar mengejutkan akhirnya Presiden meresmikan ketetapan besaran gaji PNS untuk tahun anggaran 2025, kado awal tahun untuk para PNS. 

TRIBUNTRENDS.COM - Bagi seluruh insan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ini adalah kabar gembira yang patut dirayakan. 

Setelah penantian, Pemerintah akhirnya meresmikan ketetapan mengenai besaran gaji PNS untuk tahun anggaran 2025.

Keputusan penting ini ditegaskan secara sah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sebuah payung hukum yang ditetapkan langsung oleh Presiden. 

Pertanyaannya sekarang, sudahkah Anda mengetahui dengan pasti berapa nominal gaji yang akan masuk ke rekening Anda? Siap-siap, mari kita telaah bersama besaran gaji berdasarkan golongan Anda!

Tinjauan Mendalam: Besaran Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang disahkan oleh Presiden memuat rincian lengkap mengenai berbagai golongan gaji PNS yang akan berlaku sepanjang tahun 2025.

Rincian struktural tersebut mencakup spektrum luas, mulai dari Golongan Ia hingga Golongan IVe. 

Menarik untuk dicermati, di antara rincian tersebut, kira-kira Golongan manakah yang menaungi Anda, dan berapa persisnya nominal yang akan Anda terima?

Baca juga: Pensiunan PNS Siap-Siap! Gaji Pokok November 2025 Cair, Simak Tanggal dan Rincian Besaran Resminya

Untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan menyeluruh mengenai informasi krusial ini, pastikan Anda terus membaca dan menyimak pembahasan lengkap dalam artikel ini hingga tuntas.

Menurut ketentuan yang telah ditetapkan, besaran gaji PNS 2025 terdiri dari:

Golongan I

- I/a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600;
- I/b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700;
- I/c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700;
- I/d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400;

Golongan II

- II/a Rp2.184.000 - Rp3.643.400;
- II/b Rp2.385.000 - Rp3.797.500;
- II/c Rp2.485.900 - Rp3.958.200;
- II/d Rp2.591.100 - Rp4.125.600;

Baca juga: Catat! Fakta Pensiunan PNS Janda, Duda Ikut Kenaikan Sesuai Perpres, Nominal Berdasarkan Golongan

Golongan III

- III/a Rp2.785.700 - Rp4.575.200;
- III/b Rp2.903.600 - Rp4.768.800;
- III/c Rp3.026.400 - Rp4.970.500;
- III/d Rp3.154.400 - Rp5.180.700;

Golongan IV

- IV/a Rp3.287.800 - Rp5.399.900;
- IV/b Rp3.426.900 - Rp5.628.300;
- IV/c Rp3.571.900 - Rp5.866.400;
- IV/d Rp3.723.000 - Rp6.114.500;
- IV/e Rp3.880.400 - Rp6.373.200;

Perlu diingat bahwa, gaji PNS ini akan tetap berlaku selama Pemerintah belum melakukan perubahan atas kebijakan PP nomor 5 tahun 2024.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
gaji PNSpresidenGolonganpemerintah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved