Resmi! Cek Rincian Gaji PNS 2025: Kado Awal Tahun dari Presiden yang Tertuang dalam PP Terbaru
Asik, kabar mengejutkan akhirnya Presiden meresmikan ketetapan besaran gaji PNS untuk tahun anggaran 2025, kado awal tahun untuk para PNS.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Bagi seluruh insan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ini adalah kabar gembira yang patut dirayakan.
Setelah penantian, Pemerintah akhirnya meresmikan ketetapan mengenai besaran gaji PNS untuk tahun anggaran 2025.
Keputusan penting ini ditegaskan secara sah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sebuah payung hukum yang ditetapkan langsung oleh Presiden.
Pertanyaannya sekarang, sudahkah Anda mengetahui dengan pasti berapa nominal gaji yang akan masuk ke rekening Anda? Siap-siap, mari kita telaah bersama besaran gaji berdasarkan golongan Anda!
Tinjauan Mendalam: Besaran Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang disahkan oleh Presiden memuat rincian lengkap mengenai berbagai golongan gaji PNS yang akan berlaku sepanjang tahun 2025.
Rincian struktural tersebut mencakup spektrum luas, mulai dari Golongan Ia hingga Golongan IVe.
Menarik untuk dicermati, di antara rincian tersebut, kira-kira Golongan manakah yang menaungi Anda, dan berapa persisnya nominal yang akan Anda terima?
Baca juga: Pensiunan PNS Siap-Siap! Gaji Pokok November 2025 Cair, Simak Tanggal dan Rincian Besaran Resminya
Untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan menyeluruh mengenai informasi krusial ini, pastikan Anda terus membaca dan menyimak pembahasan lengkap dalam artikel ini hingga tuntas.
Menurut ketentuan yang telah ditetapkan, besaran gaji PNS 2025 terdiri dari:
Golongan I
- I/a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600;
- I/b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700;
- I/c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700;
- I/d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400;
Golongan II
- II/a Rp2.184.000 - Rp3.643.400;
- II/b Rp2.385.000 - Rp3.797.500;
- II/c Rp2.485.900 - Rp3.958.200;
- II/d Rp2.591.100 - Rp4.125.600;
Baca juga: Catat! Fakta Pensiunan PNS Janda, Duda Ikut Kenaikan Sesuai Perpres, Nominal Berdasarkan Golongan
Golongan III
- III/a Rp2.785.700 - Rp4.575.200;
- III/b Rp2.903.600 - Rp4.768.800;
- III/c Rp3.026.400 - Rp4.970.500;
- III/d Rp3.154.400 - Rp5.180.700;
Golongan IV
- IV/a Rp3.287.800 - Rp5.399.900;
- IV/b Rp3.426.900 - Rp5.628.300;
- IV/c Rp3.571.900 - Rp5.866.400;
- IV/d Rp3.723.000 - Rp6.114.500;
- IV/e Rp3.880.400 - Rp6.373.200;
Perlu diingat bahwa, gaji PNS ini akan tetap berlaku selama Pemerintah belum melakukan perubahan atas kebijakan PP nomor 5 tahun 2024.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
| Bukan Pak Purbaya, Tapi 'Mas Yudhi'! Julukan Jadul Menkeu Akhirnya Dibongkar Teman Lama |
|
|---|
| 5 Sosok Disebut Bertanggung Jawab Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ubedilah: Harus Dipanggil |
|
|---|
| Demo di GUI Solo Tuntut Wapres Gibran Lengser, Rizal Fadillah Juga Minta Jokowi Diadili, "Sama Aja" |
|
|---|
| Janji Manis Menkeu Purbaya untuk Rakyat, Pajak Tak Naik Sebelum Ekonomi Membaik: Ga Usah Takut! |
|
|---|
| Sidang Berdarah Prada Lucky: Mendiang Dipaksa Mengaku Berhubungan Sesama Jenis dengan Prada Richard |
|
|---|