Breaking News:

Pensiunan PNS Siap-Siap! Gaji Pokok November 2025 Cair, Simak Tanggal dan Rincian Besaran Resminya

Gaji Pensiunan PNS akan segera cair pada tanggal 1 November, simak rincian besarannya yang tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Pensiunan PNS - Gaji Pensiunan PNS akan segera cair pada tanggal 1 November, simak rincian besarannya yang tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! 

Tepat sembilan hari lagi, terhitung mulai hari ini, para abdi negara yang telah purna tugas akan menerima pencairan gaji pokok bulanan untuk periode November.

Secara resmi, pencairan gaji pokok ini akan masuk ke rekening para pensiunan PNS pada tanggal 1 November 2025, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing.

Baca juga: Gaji Pensiunan PNS: Persiapan Taspen dan Jadwal Pencairan Resmi November 2025

Pembayaran gaji ini merupakan wujud nyata penghargaan dan apresiasi dari pemerintah atas dedikasi serta pengabdian yang telah diberikan oleh para pensiunan PNS selama bertahun-tahun kepada negara.

Dasar hukum mengenai besaran gaji yang diterima oleh para pensiunan PNS ini sudah ditetapkan dan tercantum jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Lalu, bagaimana dengan kenaikan gaji?

Perlu diketahui bahwa nominal gaji pokok yang akan diterima oleh para pensiunan PNS pada periode pencairan bulan November ini belum mengalami kenaikan.

Oleh karena itu, besaran nominal yang akan mereka terima pada pencairan November mendatang masih sama persis dengan bulan-bulan sebelumnya.

Mengacu pada aturan resmi yang berlaku, berikut adalah rincian besaran gaji yang diterima oleh pensiunan PNS sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024:

Baca juga: Menkeu Purbaya Tanggapi Naiknya Gaji Pensiunan PNS, Beri Respon Tegas: Tak Bisa Berdasarkan Wacana

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Halaman 1/2
Tags:
gaji pokokNovemberpensiunan PNS
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved