Breaking News:

Catat! Fakta Pensiunan PNS Janda, Duda Ikut Kenaikan Sesuai Perpres, Nominal Berdasarkan Golongan

Cek kebenaran apakah pensiunan PNS janda, duda atau ahli waris ikut naik terkait Perpres Nomo 79 tahun 2025.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Tribunnews.com
GAJI PENSIUNAN PNS - Cek kebenaran apakah pensiunan PNS janda, duda atau ahli waris ikut naik terkait Perpres Nomo 79 tahun 2025. 

TRIBUNTRENDS.COM - Turunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, membuat harapan ASN dan pensiunan akan adanya kenaikan gaji mereka per 2026.

Karena dalam Perpres tersebut memuat pemutarkhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.

Cek kebenaran apakah pensiunan PNS janda, duda atau ahli waris ikut naik terkait Perpres yang diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 tersebut?

Baca juga: Tersedia 20.000 Kuota, Biaya Ditanggung Negara! Ini 164 LPTK Penyelenggara PPG Calon Guru 2025

Pensiunan ASN - Presiden Prabowo menyetujui Perpres 792025, terdapat kebijakan untuk menaikkan gaji ASN, apakah pensiunan dan ahli waris juga ikut naik?
Pensiunan ASN - Presiden Prabowo menyetujui Perpres 792025, terdapat kebijakan untuk menaikkan gaji ASN, apakah pensiunan dan ahli waris juga ikut naik? (YouTube Kontan)

Di lampiran halaman 3, poin ke-6 dalam Perpres, menyebutkan bahwa pemerintah berkomitmen menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.

Berdasarkan informasi yang beredar, kenaikan gaji PNS pada Oktober 2025 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) terbaru.
Namun demikian, Perpres tersebut tidak mencantumkan ketentuan mengenai kenaikan gaji bagi pensiunan PNS maupun ahli warisnya.

Artinya, pensiunan PNS, janda, duda, serta ahli waris belum mendapatkan penyesuaian gaji atau pensiun berdasarkan aturan baru tersebut.

Hingga saat ini, ketentuan gaji pensiunan PNS masih mengacu pada:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dan

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024.

Kedua regulasi itu menjadi dasar pembayaran pensiun bulanan bagi pensiunan PNS dan ahli waris, tanpa adanya perubahan besaran tunjangan pada Oktober 2025.

Sedangkan gaji pensiunan janda/duda dan ahli waris diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 .

1. Pensiunan Golongan I

Golongan Ia: Rp1,748,100 s.d Rp1,883,700

Golongan Ib: Rp1,748,100 s.d Rp1,994,200

Golongan Ic: Rp1,748,100 s.d Rp2,078,500

Golongan Id: Rp1,748,100 s.d Rp2,166,500

2. Pensiunan Golongan II

Halaman 1/2
Tags:
pensiunanPNS
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved