Kabar Bahagia! Gaji Pensiunan PNS Sudah Cair Sesuai Tanggal dan Berdasarkan Golongan Kepangkatan
PT Taspen sudah menepati janjinya untuk mencairkan gaji pensiunan PNS sesuai dengan tanggal dan berdasarkan golongan kepangkatan terakhir.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Tanggal 1 setiap bulannya selalu menjadi momen yang paling ditunggu dan sangat berarti bagi seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Bukan tanpa alasan, sebab tepat pada tanggal inilah mereka akan menerima pencairan gaji pokok beserta seluruh tunjangan yang langsung disalurkan oleh PT Taspen (Persero).
Ini merupakan komitmen jangka panjang Taspen. Perusahaan BUMN yang mengelola dana pensiun tersebut telah menegaskan bahwa setiap tanggal 1, gaji pensiunan PNS akan dicairkan.
Baca juga: Kabar Baik dari Taspen, Gaji Pensiunan PNS Cair Sesuai Tanggal dan Cek Jumlah sesuai Golongan
Taspen secara konsisten memegang teguh janji tersebut sebagai bagian dari upaya mereka untuk memberikan pelayanan terbaik dan terpercaya bagi para purnabakti abdi negara.
Lebih penting lagi, besaran gaji pokok yang disalurkan Taspen ini sudah dijamin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.
Dasar hukum dan pedoman utama yang digunakan Taspen dalam menentukan dan membayarkan gaji pensiunan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Baca juga: Hore! Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Segera Cair, Siap-siap Terima Dana Penuh Tepat Waktu
Berdasarkan PP tersebut, Taspen membayarkan gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan kepangkatan terakhir mereka, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I
Golongan I dibagi menjadi:
Ia Rp1.748.100 - Rp1.962.200.
Ib Rp1.748.100 - Rp2.077.300.
Ic Rp1.748.100 - Rp2.165.200.
Id Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
Golongan II
Golongan II dibagi menjadi:
IIa Rp1.748.100 - Rp2.833.900.
IIb Rp1.748.100 - Rp2.953.800.
IIc Rp1.748.100 - Rp3.078.700.
IId Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
Golongan III
Golongan III dibagi menjadi:
IIIa Rp1.748.100 - Rp3.558.800.
IIIb Rp1.748.100 - Rp3.709.200.
IIIc Rp1.748.100 - Rp3.866.100.
IIId Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
Golongan IV
Golongan IV dibagi menjadi:
IVa Rp1.748.100 - Rp4.200.000.
IVb Rp1.748.100 - Rp4.377.800.
IVc Rp1.748.100 - Rp4.562.900.
IVd Rp1.748.100 - Rp4.755.900.
IVe Rp1.748.100 - Rp4.957.100.
Untuk mekanisme dalam pencairan gaji pensiun sendiri dilakukan Taspen dengan 2 cara yaitu melalui Bank dan Kantor Pos.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
| Pakaian Terakhir Dosen Untag Sebelum Tewas Tanpa Busana, AKBP Basuki Kenang Aktivitas Terakhir |
|
|---|
| Heboh! Penguasaan 41 MBG di Sulsel Disebut ‘Serakahnomic’ oleh Said Didu, Politisi Gerindra Respon |
|
|---|
| Anak Buah Dituduh Disuap Ratusan Miliar, Menkeu Purbaya Semprot Pedagang Thrifting: Jangan Fitnah! |
|
|---|
| BGN Bongkar Cara Yasika Putri Yasir Machmud Kuasai 41 Dapur MBG di Sulsel! |
|
|---|
| Viral! Kades Saefudin Memohon, ‘Jangan Tahan Saya’ Setelah Dugaan Korupsi Dana Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Inilah-5-kota-dengan-jumlah-PNS-paling-banyak-di-Jawa-Timur.jpg)