Breaking News:

Kabar Bahagia! Gaji Pensiunan PNS Sudah Cair Sesuai Tanggal dan Berdasarkan Golongan Kepangkatan

PT Taspen sudah menepati janjinya untuk mencairkan gaji pensiunan PNS sesuai dengan tanggal dan berdasarkan golongan kepangkatan terakhir.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
KOMPAS.comSUKOCO
PT Taspen sudah menepati janjinya untuk mencairkan gaji pensiunan PNS sesuai dengan tanggal dan berdasarkan golongan kepangkatan terakhir. 

TRIBUNTRENDS.COM - Tanggal 1 setiap bulannya selalu menjadi momen yang paling ditunggu dan sangat berarti bagi seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. 

Bukan tanpa alasan, sebab tepat pada tanggal inilah mereka akan menerima pencairan gaji pokok beserta seluruh tunjangan yang langsung disalurkan oleh PT Taspen (Persero).

Ini merupakan komitmen jangka panjang Taspen. Perusahaan BUMN yang mengelola dana pensiun tersebut telah menegaskan bahwa setiap tanggal 1, gaji pensiunan PNS akan dicairkan.

Baca juga: Kabar Baik dari Taspen, Gaji Pensiunan PNS Cair Sesuai Tanggal dan Cek Jumlah sesuai Golongan

Taspen secara konsisten memegang teguh janji tersebut sebagai bagian dari upaya mereka untuk memberikan pelayanan terbaik dan terpercaya bagi para purnabakti abdi negara. 

Lebih penting lagi, besaran gaji pokok yang disalurkan Taspen ini sudah dijamin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.

Dasar hukum dan pedoman utama yang digunakan Taspen dalam menentukan dan membayarkan gaji pensiunan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga: Hore! Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Segera Cair, Siap-siap Terima Dana Penuh Tepat Waktu

Berdasarkan PP tersebut, Taspen membayarkan gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan kepangkatan terakhir mereka, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I 

Golongan I dibagi menjadi:

Ia Rp1.748.100 - Rp1.962.200. 

Ib Rp1.748.100 - Rp2.077.300. 

Ic Rp1.748.100 - Rp2.165.200. 

Id Rp1.748.100 - Rp2.256.700. 

Golongan II

Golongan II dibagi menjadi:

IIa Rp1.748.100 - Rp2.833.900.

IIb Rp1.748.100 - Rp2.953.800. 

IIc Rp1.748.100 - Rp3.078.700. 

IId Rp1.748.100 - Rp3.208.800. 

Golongan III

Golongan III dibagi menjadi:

IIIa Rp1.748.100 - Rp3.558.800. 

IIIb Rp1.748.100 - Rp3.709.200. 

IIIc Rp1.748.100 - Rp3.866.100. 

IIId Rp1.748.100 - Rp4.029.600. 

Golongan IV

Golongan IV dibagi menjadi:

IVa Rp1.748.100 - Rp4.200.000.

IVb Rp1.748.100 - Rp4.377.800. 

IVc Rp1.748.100 - Rp4.562.900. 

IVd Rp1.748.100 - Rp4.755.900. 

IVe Rp1.748.100 - Rp4.957.100. 

Untuk mekanisme dalam pencairan gaji pensiun sendiri dilakukan Taspen dengan 2 cara yaitu melalui Bank dan Kantor Pos.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
gaji pensiunanPNSGolongan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved