Drama Keraton Surakarta
Dokumen Wasiat Keraton Solo Diragukan! BRM Nugroho: Seluruh Trah PB II-PB XII Berhak Tentukan Raja!
BRM Nugroho Iman Santoso, cucu Paku Buwono XI menilai penobatan KGPH Purboyo sebagai PB XIV pada Sabtu (15/11/2025) dinilai tidak sah.
Editor: jonisetiawan
Ringkasan Berita:
- Penobatan Purboyo Jadi PB XIV Dipertanyakan karena Tidak Melalui Musyawarah Adat
- Suksesi Raja Harus Berdasarkan Pakem Adat, Bukan Kekuasaan Pribadi
- Seruan Musyawarah Besar sebagai Solusi Legitimasi dan Pencegah Perpecahan
TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah kokohnya tembok Keraton Kasunanan Surakarta, angin politik dinasti kembali berhembus kencang. Hiruk-pikuk penobatan KGPH Purboyo sebagai Pakubuwono (PB) XIV yang digelar meriah 15 November 2025 lalu ternyata menyisakan badai baru.
Di balik gegap gempita kirab dan sorotan publik, muncul suara keras yang mempertanyakan keabsahan suksesi tersebut suara yang datang dari bagian dalam keluarga besar Mataram sendiri.
Salah satu suara kritis itu muncul dari BRM Nugroho Iman Santoso, cucu Paku Buwono XI, yang menilai pengangkatan Purboyo belum memenuhi syarat adat dan tradisi yang menjadi fondasi panjang Keraton Surakarta.
Baca juga: Terungkap! Inilah Penerima Surat Wasiat PB XIII, Tak Sembarangan Dipilih, GKR Timoer Buka-bukaan
Penobatan yang Dinilai Tak Sah: Klaim Sepihak & Surat Wasiat yang Diragukan
Menurut BRM Nugroho, penobatan KGPH Purboyo sebagai PB XIV tidak melalui mekanisme musyawarah trah Mataram prosedur sakral yang sejak dahulu menentukan estafet kepemimpinan kerajaan.
Ia menegaskan bahwa proses yang terjadi justru merupakan klaim sepihak dari salah satu istri PB XIII serta sebagian putri PB XIII.
Kabar mengenai adanya surat wasiat dari PB XIII yang mengangkat Purboyo sebagai raja juga dipertanyakan keabsahannya.
Keberatannya bukan tanpa alasan. Ia menilai bahwa sejumlah keputusan PB XIII sebelumnya mulai dari pengangkatan permaisuri hingga penetapan putra mahkota sering dilakukan tanpa musyawarah adat, sehingga semua dokumen terkait suksesi kini perlu diverifikasi ulang.
"Tidak ada suksesi yang sah tanpa pakem adat."
"Dokumen apa pun harus diverifikasi dulu oleh lembaga adat dan seluruh trah PB II hingga PB XII."
"Tidak bisa hanya berdasarkan klaim sepihak,” kata BRM Nugroho, Selasa (18/11/2025).
Raja Bukan Penguasa Absolut: Kepemimpinan Adalah Estafet Adat
BRM Nugroho menekankan bahwa dalam tradisi Mataram Islam Surakarta, raja bukanlah pemegang kekuasaan absolut.
Kepemimpinan raja, menurutnya, adalah amanah kolektif yang diwariskan turun-temurun dan dijaga melalui adat serta musyawarah keluarga besar.
Ia kembali menyoroti bahwa Karaton Surakarta adalah warisan milik seluruh trah PB II hingga PB XIII, bukan keluarga tertentu.
"Karaton Surakarta merupakan warisan bersama dari seluruh trah PB II hingga PB XIII, bukan milik individu atau keluarga tertentu,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai bahwa setiap keputusan penting terutama suksesi harus tunduk pada norma adat, norma hukum, nilai agama, dan musyawarah trah.
Baca juga: Satu Alasan Hangabehi Tidak Bisa Jadi Raja, Adik PB XIII Jawab Jujur, Purbaya Pantas Naik Takhta?
Kirab Penobatan Dianggap Karnaval Publik, Bukan Prosesi Adat
Kirab yang dilakukan pada 15 November 2025 oleh kubu pendukung Purboyo disebut BRM Nugroho tidak memenuhi syarat sebagai prosesi adat.
Baginya, tanpa adanya musyawarah adat yang melibatkan seluruh trah, prosesi tersebut tidak memiliki legitimasi adat.
“Kirab tanpa musyawarah adat tidak memiliki legitimasi. Itu hanya bagian dari pencitraan, bukan pengukuhan raja,” katanya.
Dualisme Kekuasaan Menghantui Karaton: Bukan Persoalan Dua Trah, tetapi Satu Dinasti Besar
BRM Nugroho dengan tegas menolak anggapan bahwa polemik ini adalah pertarungan antara trah PB XII dan PB XIII.
Menurutnya, masalah ini adalah urusan seluruh dinasti Mataram Islam Surakarta, yang memikul tanggung jawab kolektif terhadap kelangsungan karaton.
"Keluarga inti Karaton Surakarta bukan hanya Trah PB XIII."
"Keluarga inti karaton adalah seluruh trah dinasti Mataram Islam Surakarta dari PB II hingga PB XIII."
"Semuanya memiliki hak adat dan tanggung jawab dalam menentukan estafet kepemimpinan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh trah wajib dilibatkan untuk menentukan pemimpin terbaik pemimpin yang menjaga budaya, memperkuat kewibawaan karaton, merangkul sentono dalem, serta bersinergi dengan pemerintah daerah dan pusat.
Seruan Musyawarah Besar: Jalan Satu-satunya Menghindari Perpecahan
Agar polemik tidak berujung pada perpecahan yang menggerus martabat keraton, BRM Nugroho menyerukan dilaksanakannya musyawarah besar trah PB II hingga PB XIII.
Musyawarah itu harus melibatkan lembaga adat, para sesepuh, dan seluruh sentono dalem untuk menentukan estafet kepemimpinan yang sah menurut adat.
"Legitimasi tertinggi dalam suksesi Karaton Surakarta lahir dari musyawarah besar, bukan klaim sepihak."
"Hanya dengan cara itu karaton bisa maju dan bermartabat," katanya.
***
(TribunTrends/Sebagian artikel diolah dari TribunBanyumas)
| Penobatan PB XIV Purboyo Dinilai Tidak Sah! Cucu PB XI Serukan Musyawarah Besar Trah Mataram |
|
|---|
| Sosok KGPH Benowo Diberi Gelar Panembahan, Tantang KGPH Hangabehi Ikrar di Watu Gilang: Ya Monggo |
|
|---|
| Pakubuwono XIV Naik Takhta, GKR Timoer Sebut Sinuhun Ingin Rangkul Keluarga: Ada Satu Dua Tercecer |
|
|---|
| Gelar Panembahan Ada Kaitan dengan Bebadan Baru? Ini Penjelasan GKR Timoer: Sabdanya Raja Sendiri |
|
|---|
| Seberapa Tinggi Gelar Panembahan? Diberikan PB XIV ke 3 Kerabat Keraton Surakarta, Ini Kata Pengamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/KGPH-Purboyo-sebagai-raja-Keraton-Solo-PB-XIV-tidak-sah.jpg)