Breaking News:

Drama Keraton Surakarta

Penobatan PB XIV Purboyo Dinilai Tidak Sah! Cucu PB XI Serukan Musyawarah Besar Trah Mataram

Penobatan KGPH Purboyo sebagai PB XIV pada Sabtu, (15/11/2025) dinilai tidak sah lantaran bukan hasil musyawarah keluarga keraton.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/TribunJateng/Woro
DRAMA KERATON SOLO - Penobatan KGPH Purboyo sebagai raja Keraton Solo PB XIV dalam acara jumenengan, Sabtu (15/11/2025). Penobatan KGPH Purboyo sebagai PB XIV dinilai tidak sah lantaran bukan hasil musyawarah keluarga keraton. 
Ringkasan Berita:
  • Penobatan KGPH Purboyo sebagai PB XIV dianggap belum sah karena dinilai hanya klaim sepihak dan tidak melalui mekanisme musyawarah adat seluruh trah Mataram
  • BRM Nugroho menegaskan bahwa suksesi raja tidak sah tanpa mengikuti pakem adat, melibatkan seluruh trah PB II–PB XIII
  • BRM Nugroho meminta diadakan musyawarah besar trah Mataram Islam Surakarta guna menetapkan pemimpin secara adat dan menghindari perpecahan

 

TRIBUNTRENDS.COM - Awan keretakan kembali menggantung di atas Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Di tengah gegap gempita kirab dan sorotan publik, penobatan KGPH Purboyo sebagai Pakubuwono (PB) XIV justru memunculkan tanda tanya besar di lingkungan trah Mataram Islam Surakarta.

Di balik kemeriahan upacara, muncul suara-suara lantang dari para sesepuh dan keluarga besar kerajaan yang menilai penobatan tersebut belum memenuhi syarat adat.

Bagi mereka, prosesi yang sakral seperti suksesi raja tidak bisa berdiri di atas klaim sepihak apalagi tanpa musyawarah menyeluruh dari seluruh trah.

Salah satu suara keras itu datang dari BRM Nugroho Iman Santoso, cucu PB XI, yang mempertanyakan dasar penobatan dan keabsahan dokumen yang disebut-sebut sebagai surat wasiat PB XIII.

Baca juga: Satu Alasan Hangabehi Tidak Bisa Jadi Raja, Adik PB XIII Jawab Jujur, Purbaya Pantas Naik Takhta?

Penobatan yang Dinilai Belum Sah

BRM Nugroho mengungkapkan bahwa proses penobatan KGPH Purboyo sebagai raja Keraton Surakarta tidak melalui jalur musyawarah adat.

Menurutnya, penobatan itu muncul dari klaim sebagian kecil keluarga, bukan keputusan kolektif trah seperti yang seharusnya.

Lebih jauh, ia meragukan keberadaan dan validitas surat wasiat PB XIII yang disebut menjadi dasar pengangkatan raja baru.

Ketiadaan verifikasi dari lembaga adat membuat dokumen tersebut tidak bisa serta-merta dianggap sah.

“Tidak ada suksesi yang sah tanpa pakem adat.

Dokumen apa pun harus diverifikasi dulu oleh lembaga adat dan seluruh trah PB II hingga PB XII.

Tidak bisa hanya berdasarkan klaim sepihak,” kata BRM Nugroho, Selasa (18/11/2025).

KARPET MERAH - Bentangan karpet merah dan taburan bunga di sepanjang Koridor Kamandungan hingga Sitinggil menjadi penanda keluarnya Raja baru Keraton Kasunanan Surakarta, SISKS Pakubuwono (PB) XIV Hamengkunegoro, Sabtu (15/11/2025). Sejumlah abdi dalem telah menunggu kehadiran PB XIV sejak pagi.
KARPET MERAH - Bentangan karpet merah dan taburan bunga di sepanjang Koridor Kamandungan hingga Sitinggil menjadi penanda keluarnya Raja baru Keraton Kasunanan Surakarta, SISKS Pakubuwono (PB) XIV Hamengkunegoro, Sabtu (15/11/2025). Sejumlah abdi dalem telah menunggu kehadiran PB XIV sejak pagi. (TribunSolo.com/ Andreas Chris)

Warisan Karaton Bukan Milik Individu

Menurut BRM Nugroho, kesalahan utama muncul ketika kepemimpinan karaton dianggap sebagai kekuasaan mutlak.

Padahal dalam tradisi Mataram Islam Surakarta, raja adalah bagian dari estafet panjang yang ditentukan oleh adat, bukan berdasarkan kehendak pribadi keluarga tertentu.

Ia menegaskan bahwa Karaton Surakarta merupakan milik bersama seluruh trah bukan satu keluarga saja.

“Karaton Surakarta merupakan warisan bersama dari seluruh trah PB II hingga PB XIII, bukan milik individu atau keluarga tertentu,” ujarnya.

Semua keputusan strategis karaton, terutama terkait suksesi, harus melewati norma adat, nilai agama, serta musyawarah di antara trah dan lembaga adat.

Baca juga: Terungkap! Inilah Penerima Surat Wasiat PB XIII, Tak Sembarangan Dipilih, GKR Timoer Buka-bukaan

Kirab 15 November Dinilai Hanya Karnaval Publik

Salah satu momentum yang menuai kritik adalah kirab pendukung KGPH Purboyo pada 15 November 2025.

Banyak yang mengira itu adalah prosesi penobatan adat, namun BRM Nugroho menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dianggap demikian.

“Kirab tanpa musyawarah adat tidak memiliki legitimasi. Itu hanya bagian dari pencitraan, bukan pengukuhan raja,” katanya.

Bukan Konflik Dua Trah, tetapi Urusan Satu Dinasti Besar

BRM Nugroho menolak anggapan bahwa konflik ini adalah perselisihan antara trah PB XII melawan trah PB XIII.

Menurutnya, persoalan ini jauh lebih besar ini menyangkut keseluruhan dinasti Mataram Islam Surakarta.

“Keluarga inti Karaton Surakarta bukan hanya Trah PB XIII.

Keluarga inti karaton adalah seluruh trah dinasti Mataram Islam Surakarta dari PB II hingga PB XIII.

Semuanya memiliki hak adat dan tanggung jawab dalam menentukan estafet kepemimpinan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap trah wajib ikut serta menentukan pemimpin terbaik, demi menjaga martabat karaton dan masa depan budaya Surakarta.

Baca juga: Pertemuan Pribadi Disia-siakan: Putri PB XIII Heran Mangkubumi Baru Ribut di Media Soal Surat Wasiat

Seruan Musyawarah Besar untuk Menentukan Raja yang Sah

Untuk menghindari perpecahan yang semakin melebar, BRM Nugroho mengajak seluruh trah, sentono dalem, sesepuh, dan lembaga adat duduk bersama dalam sebuah musyawarah besar.

Baginya, hanya jalan inilah yang dapat melahirkan legitimasi tertinggi dalam suksesi raja.

“Legitimasi tertinggi dalam suksesi Karaton Surakarta lahir dari musyawarah besar, bukan klaim sepihak.

Hanya dengan cara itu karaton bisa maju dan bermartabat,” katanya.

***

(TribunTrends/Sebagian artikel diolah dari Tribunnews)

Tags:
PB XIV PurboyoMataramKeraton Surakarta
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved