Tunjangan Baru PNS Cair Bulan Depan: Semangat Kerja Aparatur Negara Melesat, Ini Rinciannya!
Kabar bahagia bagi para ASN, pasalnya bulan depan akan menerima tunjangan baru dan sesuai dengan golongan yang diemban.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Kabar gembira datang menghampiri seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Pemerintah secara resmi menambahkan sejumlah tunjangan baru yang direncanakan mulai dicairkan pada bulan depan.
Keputusan penting ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan terbaru yang dirilis oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Langkah progresif ini diambil pemerintah sebagai upaya nyata untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan kerja seluruh aparatur negara.
Tambahan fasilitas ini diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2025.
Regulasi tersebut secara spesifik membahas mengenai Satuan Biaya Masukan Anggaran Tahun 2025.
Baca juga: Kabar Gembira! Pencairan Tambahan 100 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Fakta Regulasi Daerah
Kehadiran PMK ini melengkapi peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang selama ini hanya mencakup beberapa tunjangan yang melekat pada gaji PNS, di antaranya:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tunjangan kinerja
- Gaji ke-13
- Tunjangan Hari Raya (THR)
Kini, Pemerintah mengambil langkah strategis dengan menambahkan empat jenis tunjangan baru.
Fasilitas ini diharapkan dapat menjadi penyuntik semangat kerja dan meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh penjuru Indonesia.
Tentu, muncul pertanyaan, apa saja komponen tunjangan tambahan yang dimaksud?
Untuk mendapatkan informasi selengkapnya, mari kita telusuri rinciannya hingga tuntas.
Baca juga: Awas! Tunjangan PNS Terancam Melayang Jika Abaikan Aturan Ini, Apa Saja?
Berdasarkan ketentuan resmi yang tercantum dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, berikut adalah empat tunjangan tambahan yang kini berhak diterima oleh PNS:
1. Tunjangan Makan untuk Seluruh PNS
Hanya akan dirasakan seluruh PNS golongan 1 hingga IV.
Diberikan bagi pegawai yang aktif bekerja dan sesuai aturan kepegawaian.
2. Tunjangan Lembur
Tunjangan ini akan diberikan untuk para PNS yang bekerja di luar jam kantor atau hingga larut.
Akan diberikan sesuai durasi dan level jabatan yang diemban.
3. Uang Makan Lembur
Berbeda dengan tunjangan lembur, pemerintah akan menyediakan sendiri uang makan lembur bagi PNS yang lembur.
4. Tunjangan Paket Data dan Komunikasi
Tunjangan ini hanya untuk pejabat Eselon I, II dan setingkat Eselon III ke bawah.
Namun kabarnya, untuk tunjangan paket data akan dihapuskan dan tidak berlaku lagi di tahun 2026.
Dengan demikian, mulai bulan depan, seluruh PNS bisa menikmati manfaat dari tunjangan makan, lembur, uang makan lembur, dan tunjangan paket data komunikasi.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
| Ibu Pingsan Luka Berat, Insiden Ngeri Perampokan Rumah Penyanyi KPop Nana After School di Pagi Buta |
|
|---|
| Bisik-bisik Gelap Sipir Penjara, Kris Wu Disebut Meninggal di Sel, Fakta Foto Muram Mantan EXO |
|
|---|
| Purbaya Ambil Tindakan Hukum! Emosi Bendahara Kabupaten Bangkalan Terlibat Penggelapan Pajak |
|
|---|
| Firdaus Oiwobo Sindir Senyum Roy Suryo Cs: Kebahagiaan Semu, Mereka Tak Lama Lagi Akan Ditahan! |
|
|---|
| Hangabehi Harus Tahu! Putra Tertua Tak Otomatis Jadi Raja, Adik PB XIII: Contohnya PB X dan PB XII |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/KENAIKAN-PANGKAT-ASN.jpg)