Breaking News:

Tunjangan Baru PNS Cair Bulan Depan: Semangat Kerja Aparatur Negara Melesat, Ini Rinciannya!

Kabar bahagia bagi para ASN, pasalnya bulan depan akan menerima tunjangan baru dan sesuai dengan golongan yang diemban.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Instagram regional 3 BKN
TUNJANGAN ASN - Kabar bahagia bagi para ASN, pasalnya bulan depan akan menerima tunjangan baru dan sesuai dengan golongan yang diemban. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar gembira datang menghampiri seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. 

Pemerintah secara resmi menambahkan sejumlah tunjangan baru yang direncanakan mulai dicairkan pada bulan depan.

Keputusan penting ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan terbaru yang dirilis oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Langkah progresif ini diambil pemerintah sebagai upaya nyata untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan kerja seluruh aparatur negara.

Tambahan fasilitas ini diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2025.

Regulasi tersebut secara spesifik membahas mengenai Satuan Biaya Masukan Anggaran Tahun 2025. 

Baca juga: Kabar Gembira! Pencairan Tambahan 100 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Fakta Regulasi Daerah

Kehadiran PMK ini melengkapi peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang selama ini hanya mencakup beberapa tunjangan yang melekat pada gaji PNS, di antaranya:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau umum

- Tunjangan kinerja

- Gaji ke-13

- Tunjangan Hari Raya (THR)

Kini, Pemerintah mengambil langkah strategis dengan menambahkan empat jenis tunjangan baru. 

Fasilitas ini diharapkan dapat menjadi penyuntik semangat kerja dan meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh penjuru Indonesia.

Tentu, muncul pertanyaan, apa saja komponen tunjangan tambahan yang dimaksud?

Untuk mendapatkan informasi selengkapnya, mari kita telusuri rinciannya hingga tuntas.

Baca juga: Awas! Tunjangan PNS Terancam Melayang Jika Abaikan Aturan Ini, Apa Saja?

Berdasarkan ketentuan resmi yang tercantum dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, berikut adalah empat tunjangan tambahan yang kini berhak diterima oleh PNS:

1. Tunjangan Makan untuk Seluruh PNS

Hanya akan dirasakan seluruh PNS golongan 1 hingga IV.

Diberikan bagi pegawai yang aktif bekerja dan sesuai aturan kepegawaian.

2. Tunjangan Lembur

Tunjangan ini akan diberikan untuk para PNS yang bekerja di luar jam kantor atau hingga larut.

Akan diberikan sesuai durasi dan level jabatan yang diemban.

3. Uang Makan Lembur

Berbeda dengan tunjangan lembur, pemerintah akan menyediakan sendiri uang makan lembur bagi PNS yang lembur.

4. Tunjangan Paket Data dan Komunikasi

Tunjangan ini hanya untuk pejabat Eselon I, II dan setingkat Eselon III ke bawah.

Namun kabarnya, untuk tunjangan paket data akan dihapuskan dan tidak berlaku lagi di tahun 2026.

Dengan demikian, mulai bulan depan, seluruh PNS bisa menikmati manfaat dari tunjangan makan, lembur, uang makan lembur, dan tunjangan paket data komunikasi.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
Tunjangan PNSASNtunjangan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved