Kabar Gembira! Pencairan Tambahan 100 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Fakta Regulasi Daerah
Faktanya, pencairan TPG tambahan 100 persen, inilah alasan belum cair dan perbedaan regulasi setiap daerah.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Ringkasan Berita:
- Pencairan tambahan 100 persen tunjangan profesi guru (TPG) dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2025 menjadi sorotan besar di kalangan pendidik.
- Hanya daerah yang telah mengajukan data guru secara lengkap dan tepat waktu ke pemerintah pusat yang berhak memproses pencairan.
- Kemenkeu menegaskan bahwa tambahan TPG tahun ini difokuskan bagi guru ASN yang belum menerima TPP dari pemerintah daerah.
TRIBUNTRENDS.COM - Adanya perbedaan waktu pencairan tambahan tunjangan sertifikasi guru di berbagai daerah.
Beberapa laporan menyebutkan ada yang sudah menerima pencairan sejak Februari 2025, namun sebagian besar guru mengaku belum mendapatkan tambahan tersebut hingga November 2025.
Kondisi ini memunculkan perdebatan karena perbedaan waktu pencairan di tiap daerah.
Cek dasar regulasinya berikut ini.
Pencairan tambahan 100 persen tunjangan profesi guru (TPG) dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2025 menjadi sorotan besar di kalangan pendidik.
Banyak guru di berbagai daerah kini masih menunggu kepastian kapan dana tersebut benar-benar cair ke rekening mereka.
Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 124 Activity 5 Work In Pairs
Perbedaan Pencairan Antardaerah
Perbedaan waktu pencairan disebabkan oleh kebijakan daerah yang berbeda-beda.
Proses pencairan sangat bergantung pada kesiapan anggaran daerah serta kecepatan pengajuan data guru penerima ke pemerintah pusat.
Faktanya, pencairan yang dilakukan sejak Februari 2025 bukan bagian dari realisasi tambahan TPG tahun berjalan, melainkan menggunakan sisa anggaran tahun sebelumnya (2024).
Hal ini disampaikan oleh pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menegaskan bahwa pencairan tambahan baru dapat dilakukan setelah daerah menyerahkan data guru secara lengkap.
Tidak Semua Daerah Dapat Tambahan TPG
Tambahan 100 persen TPG tidak otomatis diterima oleh seluruh guru di Indonesia.
Hanya daerah yang telah mengajukan data guru secara lengkap dan tepat waktu ke pemerintah pusat yang berhak memproses pencairan.
Sebaliknya, daerah yang belum atau tidak mengajukan data dipastikan tidak akan menerima alokasi anggaran tambahan.
Beberapa daerah bahkan memilih tidak mengajukan karena keterbatasan kemampuan fiskal dan fokus pada pembayaran gaji serta tunjangan pokok.
Sumber: TribunTrends.com
| Akibat Menuruti Perintah Pacar, ASN Sumpah Injak Alquran di Bengkulu Dipecat, Terungkap Pemicunya |
|
|---|
| Profil Muhammad Ikhlas Thamrin, Penemu Bobibos BBM dari Jerami, Sering Ikut Demo saat Kuliah di UNS |
|
|---|
| Penculikan Bilqis: DPPPA Siapkan Mitigasi, Cegah Kasus Serupa Terjadi, Singgung Peran Orangtua |
|
|---|
| Aliff Alli Terseret Kasus Hukum, Nuning Irpana Laporkan Adik Miller Akibat Nikah Lagi Tanpa Izin |
|
|---|
| Penculikan Bilqis: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara, DPPPA Makassar Ungkap Nasib 2 Anak Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Uang-rupiah-kenaikan-gaji-PNS.jpg)