Breaking News:

Drama Keraton Surakarta

Tedjowulan Ditolak Mentah-mentah! Adik PB XIII Benowo Patahkan Klaim Ad Interim Raja: Ora Urusan

KGPH Benowo menilai status KGPA Tedjowulan sebagai pendamping raja telah gugur setelah wafatnya PB XIII, bantah Tedjowulan Ad Interim Raja

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/TribunSolo
DRAMA KERATON SOLO - Mahamenteri KGPA Tedjowulan mengklaim mendapat mandat pemerintah untuk menjadi Ad Interim Raja Keraton Solo, namun klaim tersebut ditolak oleh KGPH Benowo yang menilai statusnya sebagai pendamping raja telah gugur setelah wafatnya PB XIII. 
Ringkasan Berita:
  • Mahamenteri KGPA Tedjowulan mengklaim mendapat mandat pemerintah untuk menjadi Ad Interim Raja Keraton Solo, namun klaim tersebut ditolak oleh KGPH Benowo
  • Benowo menegaskan bahwa jabatan pendamping atau mahamenteri tidak otomatis berlanjut pada pemerintahan PB XIV
  • Benowo membantah adanya legitimasi SK Mendagri dalam urusan internal keraton

 

TRIBUNTRENDS.COM - Aroma ketegangan kembali merebak di lingkup Keraton Kasunanan Surakarta setelah meninggalnya SISKS Pakubuwono (PB) XIII. Bukan hanya perebutan legitimasi takhta yang mencuri perhatian publik, tetapi juga pernyataan Mahamenteri Keraton Solo, KGPA Tedjowulan, yang mengklaim dirinya telah menerima mandat pemerintah untuk menjabat sebagai Ad Interim Raja Keraton Solo.

Klaim tersebut mendapat tanggapan tegas dari adik almarhum PB XIII, KGPH Benowo, yang menilai bahwa jabatan pendamping raja yang sebelumnya diemban Tedjowulan otomatis gugur setelah wafatnya sang raja.

Baca juga: Apa Itu Jumenengan? Prosesi Adat di Keraton Solo, Sambut Raja Baru Pakubuwono XIV Hamangkunegoro!

Status Pendamping PB XIII Dinilai Telah Berakhir

Dalam suasana formal usai pelaksanaan upacara adat Hajad Dalem Jumenengan Dalem Nata Binayangkare SISKS Pakubuwono XIV pada Sabtu (15/11/2025), Benowo menyampaikan bahwa kedudukan Tedjowulan sebagai pendamping PB XIII tidak dapat diteruskan begitu saja setelah sang raja mangkat.

Ia menegaskan, “Gimana ya, Monggo saja. Gusti Tedjowulan itu sebenarnya sebagai pendamping Pakubuwono XIII. Kalau pendampingnya sudah meninggal bagaimana? Mau mendampingi siapa?”

Benowo juga menekankan bahwa kedudukan Mahamenteri tidak serta-merta otomatis melekat pada pemerintahan PB XIV dan harus melalui proses pengikraran ulang apabila benar-benar ingin kembali mengemban peran pendamping raja.

Ia mengatakan, “Kalau mau mendampingi ini (PB XIV) kan harus diikrarkan lagi bahwa pendampingnya adalah Panembahan Ageng Tedjowulan kan begitu.”

DRAMA KERATON SOLO - Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan.
DRAMA KERATON SOLO - Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan. (Pemkot Solo)

Klaim Mandat Mendagri Dibantah Keras

Salah satu poin yang dianggap paling sensitif adalah pernyataan Tedjowulan terkait keberadaan surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang disebut-sebut sebagai dasar legitimasi untuk menjabat sebagai Ad Interim.

Benowo langsung menyangkal hal tersebut dan mempertanyakan kewenangan kementerian dalam urusan internal keraton.

Ia menyatakan, “Pakai kekuatannya katanya pakai surat Menteri Dalam Negeri, lha Menteri Dalam Negeri ra urusan, kan urusannya untuk pemerintah kota, untuk Pemda masa untuk keraton? Urusannya apa sama Kementerian Dalam Negeri? Nah kalau Keraton itu makar, memberontak nah baru. Kalau nggak masa mau diadili.”

Baca juga: Tedjowulan Jadi Plt Raja Berdasarkan SK Mendagri 2017: Keluarga Hangabehi Nekat Angkat Raja Baru

Pemerintah Dianggap Tidak Asing dalam Urusan Keraton

Terkait isu kemungkinan campur tangan pemerintah apabila terjadi kericuhan suksesi, Benowo justru memperlihatkan sikap yang tak mempermasalahkan hal tersebut.

Ia bahkan menyebut bahwa sejak lama urusan keraton memang tidak sepenuhnya terlepas dari intervensi pemerintah.

Menurutnya, “Kemudian ada yang ngomong kalau ribut-ribut nanti keraton diambil alih. Silahkan, saya senang kalau Keraton mau diambil pemerintah. Memang pemerintah yang ngambil punyanya masih kurang?”

Keraton Solo Merasa Tidak Diperlakukan Sama dengan Yogyakarta

Di penghujung pernyataannya, Benowo menyinggung adanya perbedaan perlakuan terkait penetapan status cagar budaya, terutama jika dibandingkan dengan Keraton Yogyakarta.

Ia mengungkapkan, “Sudah dijadikan cagar budaya, nggak bisa apa-apa. Mau buat WC aja harus laporan, mau menambah tembok harus laporan. Kenapa cagar budaya tidak Yogya sekalian, kenapa cuma di sini? Itu berarti ada tanda tanya saya membacanya.”

***

(TribunTrends/Sebagian artikel diolah dari TribunSolo)

Tags:
TedjowulanPakubuwono XIIIKeraton Solo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved