Drama Keraton Surakarta
Tedjowulan Jadi Plt Raja Berdasarkan SK Mendagri 2017: Keluarga Hangabehi Nekat Angkat Raja Baru
Setelah PB XIII wafat, muncul dua pihak yang sama-sama mengklaim gelar PB XIV, KGPAA Gusti Purboyo vs KGPH Hangabehi, putra tertua PB XIII
Editor: jonisetiawan
Deklarasi Mendadak di Hadapan Jenazah: Purboyo Nyatakan Diri sebagai PB XIV
Momen paling dramatis terjadi pada Rabu (5/11/2025), ketika jenazah PB XIII hendak diberangkatkan ke Makam Raja-raja Imogiri.
Di tengah suasana duka, Purboyo berdiri dan membacakan ikrar yang mengejutkan banyak pihak.
“Atas perintah dan titah Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, saya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamengkunegoro, pada hari ini, Rabu Legi, 14 Jumadilawal Tahun Dal 1959 atau 5 November 2025, naik takhta menjadi Raja Keraton Surakarta Hadiningrat dengan gelar Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Paku Buwono XIV,” ujar Purboyo.
Sang kakak tertua, GKR Timoer, langsung memberikan dukungan penuh. Menurutnya, langkah Purboyo sejalan dengan adat istana.
“Apa yang dilakukan Adipati Anom… sesuai dengan adat Kasunanan… Sumpah di hadapan jenazah ayahanda adalah simbol kesetiaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sejak deklarasi itu, keraton telah memiliki raja baru dan pemerintahan adat tetap berjalan.
Baca juga: Dua Putra Pakubuwono XIII Siap Berebut Tahta, Bayang-bayang Perpecahan Kembali Hantui Keraton Solo
Tedjowulan Menyatakan Diri Sebagai Pelaksana Tugas Raja
Namun pada hari yang sama, dinamika berubah drastis. KGPA Tedjowulan, yang menjabat sebagai Maha Menteri Keraton, mengumumkan diri sebagai pelaksana tugas (Plt) raja.
Pernyataan itu disampaikan melalui juru bicaranya, KP Bambang Pradotonagoro, yang mengingatkan publik bahwa konsep caretaker pernah berlaku dalam sejarah keraton.
Bambang mencontohkan masa transisi pada era PB VI hingga PB IX:
“Pakubuwono VI ditangkap Belanda dan dibuang ke Ambon… Sambil menunggu kelahiran dan masa dewasanya, ada caretaker Pakubuwono VII dan VIII yang tidak lain adalah pamannya,” jelasnya.
Tedjowulan, kata Bambang, tidak mengklaim sebagai raja penuh, tetapi menjalankan mandat sementara sesuai SK Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa kepemimpinan keraton dijalankan oleh PB XIII bersama Maha Menteri.
Rapat Keluarga: Hangabehi Ditunjuk sebagai Penerus PB XIII
Dua hari sebelum penobatan Purboyo, sebagian keluarga besar keraton berkumpul dalam rapat suksesi yang difasilitasi oleh Tedjowulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Tedjowulan-buka-suara-soal-penunjukan-KGPH-Hangabehi-jadi-pewaris-takhta.jpg)