Breaking News:

Kabar Gembira! Pencairan Tambahan 100 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Fakta Regulasi Daerah

Faktanya, pencairan TPG tambahan 100 persen, inilah alasan belum cair dan perbedaan regulasi setiap daerah.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Pixabay Iqbalstock
Tambahan TPG 2025 - Faktanya, pencairan TPG tambahan 100 persen, inilah alasan belum cair dan perbedaan regulasi setiap daerah. 
Ringkasan Berita:
  • Pencairan tambahan 100 persen tunjangan profesi guru (TPG) dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2025 menjadi sorotan besar di kalangan pendidik.
  • Hanya daerah yang telah mengajukan data guru secara lengkap dan tepat waktu ke pemerintah pusat yang berhak memproses pencairan.
  • Kemenkeu menegaskan bahwa tambahan TPG tahun ini difokuskan bagi guru ASN yang belum menerima TPP dari pemerintah daerah. 

 

TRIBUNTRENDS.COM - Adanya perbedaan waktu pencairan tambahan tunjangan sertifikasi guru di berbagai daerah.

Beberapa laporan menyebutkan ada yang sudah menerima pencairan sejak Februari 2025, namun sebagian besar guru mengaku belum mendapatkan tambahan tersebut hingga November 2025.

Kondisi ini memunculkan perdebatan karena perbedaan waktu pencairan di tiap daerah.

Cek dasar regulasinya berikut ini.

Pencairan tambahan 100 persen tunjangan profesi guru (TPG) dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2025 menjadi sorotan besar di kalangan pendidik.

Banyak guru di berbagai daerah kini masih menunggu kepastian kapan dana tersebut benar-benar cair ke rekening mereka.

Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 124 Activity 5 Work In Pairs

TPG - Faktanya, pencairan TPG tambahan 100 persen, inilah alasan belum cair dan perbedaan regulasi setiap daerah.
TPG - Faktanya, pencairan TPG tambahan 100 persen, inilah alasan belum cair dan perbedaan regulasi setiap daerah. (Instagram regional 3 BKN)

Perbedaan Pencairan Antardaerah

Perbedaan waktu pencairan disebabkan oleh kebijakan daerah yang berbeda-beda.

Proses pencairan sangat bergantung pada kesiapan anggaran daerah serta kecepatan pengajuan data guru penerima ke pemerintah pusat.

Faktanya, pencairan yang dilakukan sejak Februari 2025 bukan bagian dari realisasi tambahan TPG tahun berjalan, melainkan menggunakan sisa anggaran tahun sebelumnya (2024).

Hal ini disampaikan oleh pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menegaskan bahwa pencairan tambahan baru dapat dilakukan setelah daerah menyerahkan data guru secara lengkap.

Tidak Semua Daerah Dapat Tambahan TPG

Tambahan 100 persen TPG tidak otomatis diterima oleh seluruh guru di Indonesia.

Hanya daerah yang telah mengajukan data guru secara lengkap dan tepat waktu ke pemerintah pusat yang berhak memproses pencairan.

Sebaliknya, daerah yang belum atau tidak mengajukan data dipastikan tidak akan menerima alokasi anggaran tambahan.

Beberapa daerah bahkan memilih tidak mengajukan karena keterbatasan kemampuan fiskal dan fokus pada pembayaran gaji serta tunjangan pokok.

Daerah dengan kapasitas fiskal kuat umumnya lebih cepat memproses pencairan karena memiliki dana cadangan di APBD.

Ada pula wilayah yang baru mencairkan menjelang akhir tahun, biasanya untuk menyesuaikan penyerapan anggaran sebelum tutup buku.

Prediksi Pencairan November–Desember

Melihat pola dari tahun-tahun sebelumnya, seperti 2023 dan 2024, pencairan tambahan TPG biasanya dilakukan antara November hingga Desember.

Hingga 9 November 2025, sebagian besar guru masih menantikan realisasi dana tambahan ini, karena yang baru cair hanya TPG reguler tanpa tambahan 100 persen.

Menurut data Kemenkeu per 24 September 2025, mayoritas daerah sudah menyerahkan data guru penerima, tersisa sekitar 10 daerah yang belum menyelesaikan proses pengajuan.

Kemenkeu memastikan bahwa dana tambahan TPG sudah mulai ditransfer ke rekening pemerintah daerah, namun distribusi ke rekening masing-masing guru bergantung pada sistem keuangan daerah setempat.

Dasar Hukum dan Sumber Dana

Pelaksanaan pencairan tambahan TPG tahun 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang masih berlaku hingga saat ini.

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang sah bagi pelaksanaan pencairan TPG tambahan.

Hingga kini, belum ada pencabutan atau revisi terhadap aturan tersebut, sehingga pemerintah daerah wajib menindaklanjutinya.

Sumber dana tambahan TPG berasal dari dua sumber utama, yaitu:

  • APBN, untuk daerah dengan kemampuan fiskal rendah melalui mekanisme transfer ke daerah, dan
  • APBD, untuk daerah dengan kemampuan fiskal kuat melalui skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Fokus untuk Guru ASN Non-TPP

Kemenkeu menegaskan bahwa tambahan TPG tahun ini difokuskan bagi guru ASN yang belum menerima TPP dari pemerintah daerah.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga pemerataan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia, agar tidak lagi terjadi kesenjangan antara wilayah satu dengan lainnya.

Dengan semakin dekatnya akhir tahun, para guru menaruh harapan besar agar pencairan tambahan tunjangan segera dilakukan.

Pemerintah pusat pun berkomitmen untuk mempercepat proses agar tidak ada penundaan ke tahun anggaran berikutnya.

(TribunTrends.com)

Tags:
Tunjangan Sertifikasi Guru
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved