Breaking News:

Bilqis Diculik dan Dijual, Ayah Pilih Maafkan Pelaku, Cuma Ingin Anak Kembali Selamat: Sudah Niatkan

Anak menjadi korban penculikan hingga dijual, ayah Bilqis malah memilih memaafkan para pelaku dan hanya ingin anaknya kembali dengan selamat

Kolase TribunTrends/Istimewa
SIASAT PENCULIKAN BILQIS - Pelaku Sri Yuliana (30) menyuruh dua anaknya untuk memancing Bilqis bermain di taman, sebelum akhirnya korban diculik. Cara ini dilakukan agar Bilqis tidak curiga terhadap pelaku. 
Ringkasan Berita:
  • Anaknya menjadi korban penculikan hingga dijual. 
  • Namun, ayah Bilqis memilih memaafkan para pelaku dan hanya berharap anaknya bisa kembali dengan selamat. 
  • Soal hukuman bagi pelaku, ia menyerahkannya sepenuhnya kepada pengadilan

TRIBUNTRENDS.COM - Meski putrinya sempat diculik selama enam hari dan bahkan dua kali dijual, Dwi Nurmas (34) menunjukkan sikap luar biasa dengan menyatakan bahwa dirinya telah memaafkan empat pelaku penculikan Bilqis (4).

Namun, ia tetap menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya maafkan semua pelaku ini, cuman hukum harus tetap dijalani,” ujar Dwi Nurmas, yang akrab disapa Dimas, saat ditemui di rumahnya di Jalan Pelita 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025).

Dwi Nurmas mengaku menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Anak Sendiri Jadi Pancingan: Pelaku Sri Yuliana Suruh 2 Anaknya Panggil Bilqis Main Sebelum Diculik

Ia tak ingin ikut campur dalam urusan hukuman yang pantas dijatuhkan kepada para pelaku.

“Mau dihukum berapa tahun, saya tidak tahu. Saya warga biasa. Hukumlah yang anu (menentukan),” katanya tenang.

Pria yang berprofesi sebagai sopir travel itu juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memaafkan para pelaku bahkan sebelum Bilqis ditemukan.

Dalam setiap doanya, ia hanya berharap satu hal agar putri kecilnya bisa kembali pulang dalam keadaan selamat.

“Jadi saya sudah niatkan, saya maafkan. Asalkan anak saya kembali dengan selamat,” tutur Dwi dengan mata berkaca-kaca.

Kini, setelah Bilqis berhasil ditemukan dalam kondisi baik, Dwi merasa hanya pengadilan yang berhak menentukan nasib para pelaku.

“Biarlah pengadilan yang tahu bagaimana baiknya,” ucapnya pasrah.

Sikap ikhlas dan penuh kesabaran Dwi Nurmas di tengah cobaan berat ini mendapat banyak apresiasi dari masyarakat yang mengikuti kisah penculikan Bilqis Ramdhani, bocah empat tahun yang sempat menggemparkan publik.

Para Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara 

Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam 15 tahun penjara.

Ke empatnya adalah perempuan SY (30). Pekerjaan PRT (Pekerja Rumah Tangga). Alamat Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Kedua, perempuan NH (29). Pekerjaan pengurus rumah tangga. Alamat Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jateng (Jawa Tengah).

Ketiga, perempuan MA (42). Pekerjaan PRT. Alamat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Dan keempat pria inisial AS (36). Karyawan honorer. Alamat Kecamatan Bangko, Merangin, Provinsi Jambi.

Keempat tersangka dihadirikan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.

Mereka mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Tim Jatanras Makassar menjemput Bilqis Ramdhani (4) usai diselamatkan dari jaringan perdagangan anak lintas provinsi.
Tim Jatanras Makassar menjemput Bilqis Ramdhani (4) usai diselamatkan dari jaringan perdagangan anak lintas provinsi. (ISTIMEWA)

Djuhandhani mengatakan, para pelaku dijerat pasal berlapis.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Rincian Pasal 83 juncto Pasal 76F

Pasal 76F: Menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Pasal 83: Menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 76F. Tindakan yang dilarang meliputi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak, dengan hukuman pidana penjara dan/atau denda yang berlaku sesuai ketentuan undang-undang. 

Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.

Bilqis Trauma Healing di Puspaga Makassar

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar menyiapkan layanan konseling untuk Bilqis, bocah korban penculikan dan perdagangan manusia.

Kepala DPPPA Makassar, Ita Isdiana Anwar, menyampaikan tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan berkunjung ke rumah Bilqis, Selasa (11/11/2025).

Bilqis akan menjalani trauma healing di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), layanan konseling bagi anak dan keluarga dengan pendampingan psikolog dan psikiater profesional.

Pendampingan dilakukan bertahap sesuai hasil asesmen psikologis.

“Di situ ada psikolog dan psikiater. Jadi, pastinya untuk anak Bilqis, kita akan pendampingan,” kata Ita.

Ia menambahkan, pendampingan awal sudah dilakukan saat Bilqis tiba di Polrestabes Makassar, Minggu (9/11/2025).

Namun saat itu tidak maksimal karena kondisi ramai.

DRAMA PENCULIKAN BILQIS - Sri Yuliana (30) tersangka utama penculikan Bilqis diduga juga menjual anak kandungnya, pengakuan dua anak Sri Yuliana viral.
DRAMA PENCULIKAN BILQIS - Sri Yuliana (30) tersangka utama penculikan Bilqis diduga juga menjual anak kandungnya, pengakuan dua anak Sri Yuliana viral. (Kolase TribunTrends/Istimewa)

Selain Bilqis, DPPPA juga mendampingi dua anak pelaku penculikan yang kini berada di rumah aman UPT PPA.

“Hak-hak anak tetap harus dipenuhi agar tidak menjadi korban dari perilaku orang tuanya,” jelas Isnaniah, staf DPPPA.

Ita menegaskan pihaknya bersinergi dengan Polrestabes Makassar untuk memastikan perlindungan menyeluruh.

“Selama belum ada putusan, anak tetap kami taruh di rumah aman,” ujarnya.

Langkah Mitigasi

DPPPA juga menyiapkan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

Edukasi dan sosialisasi akan ditingkatkan di rumah tangga dan sekolah.

“Kami berikan pemahaman kepada orang tua agar lebih memperhatikan anaknya. Jangan terlalu percaya pada orang baru,” kata Ita.

Saat ini DPPPA Makassar memiliki 103 shelter perlindungan anak dan perempuan di tingkat kelurahan sebagai garda terdepan menangani kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BilqispenculikanJambi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved