Breaking News:

Berita Viral

Heboh Kasus Bilqis: Ayahnya Ternyata Sudah Memaafkan Sebelum Anaknya Ditemukan, Doa Sepanjang Malam

Bukan balas dendam, tapi keadilan, ayah Bilqis bicara soal ampunan dan hukuman, pilih maafkan pelaku meski anaknya sempat dijual Rp 80 juta

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/TribunMakassar
DRAMA PENCULIKAN BILQIS - Momen pertemuan Dwi Nurmas dengan anaknya, Bilqis yang diculik hingga dibawa ke Jambi. Dwi Nurmas pilih maafkan pelaku meski anaknya sempat dijual Rp 80 juta. 
Ringkasan Berita:
  • Ayah Bilqis Memilih Memaafkan Namun Tetap Minta Keadilan
  • Empat Tersangka Dihadirkan dan Terancam 15 Tahun Penjara
  • Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa motif para pelaku murni karena masalah ekonomi

 

TRIBUNTRENDS.COM - Suasana haru menyelimuti rumah sederhana di Jalan Pelita 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, saat Dwi Nurmas (34) atau yang akrab disapa Dimas, berbicara dengan suara tenang namun penuh ketegasan.

Ia adalah ayah dari Bilqis Ramadhany, bocah empat tahun yang sempat menghilang dan menjadi korban penculikan yang mengguncang publik beberapa waktu lalu.

Dimas, seorang sopir travel yang sehari-hari berjuang menghidupi keluarganya, mengungkapkan hal yang mengejutkan. Ia telah memaafkan keempat pelaku penculikan anaknya.

Namun, di balik ketulusan hatinya, ada ketegasan yang tak bisa ditawar: hukum harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Rantai Jual Beli Bilqis: Dilego Rp 80 Juta ke Pedalaman Jambi, Sindikat Jual 9 Bayi Via Sosmed

“Saya maafkan semua pelaku ini, cuman hukum harus tetap dijalani,” ujarnya lirih, Selasa (11/11/2025).

Meski rasa sakit dan trauma masih terasa, Dimas memilih menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak keadilan.

Ia sadar, sebagai warga biasa, ia hanya bisa pasrah dan berharap agar hukum menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu.

“Mau dihukum berapa tahun, saya tidak tahu. Saya warga biasa, hukumlah yang menentukan,” katanya.

DRAMA PENCULIKAN BILQIS - Ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34) ditemui di rumahnya, Jl Pelita 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025). Ayah Bilqis (4), Dwi Nurmas (34) memaafkan empat pelaku penculikan anaknya.
DRAMA PENCULIKAN BILQIS - Ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34) ditemui di rumahnya, Jl Pelita 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025). Ayah Bilqis (4), Dwi Nurmas (34) memaafkan empat pelaku penculikan anaknya. (TribunTimur/Muslimin)

Doa yang Tulus dari Seorang Ayah

Dimas bercerita, bahkan sebelum Bilqis ditemukan, ia sudah menanamkan niat untuk memaafkan para pelaku.

Dalam setiap sujud dan doanya, ia hanya memohon satu hal agar putrinya kembali dengan selamat ke pelukannya.

“Saya sudah niatkan, saya maafkan. Asalkan anak saya kembali dengan selamat,” tuturnya, menahan air mata yang hampir jatuh.

Baca juga: Diburu dari Makassar ke Jambi, Penculik Bilqis Diciduk saat Ramal Nasib Sendiri Pakai Kartu Tarot

Bagi Dimas, tidak ada yang lebih berharga dari nyawa dan keselamatan Bilqis.

Ia tidak ingin hidup dengan kebencian, karena yang terpenting baginya kini adalah pemulihan sang buah hati, baik secara fisik maupun batin.

“Biarlah pengadilan yang tahu bagaimana baiknya,” tambahnya dengan pasrah.

Empat Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sementara itu, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan Bilqis. Mereka adalah:

  • SY (30) – Pekerja rumah tangga, warga Kecamatan Rappocini, Makassar.
  • NH (29) – Pengurus rumah tangga asal Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
  • MA (42) – Pekerja rumah tangga dari Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
  • AS (36) – Karyawan honorer, juga warga Bangko, Merangin, Jambi.

Keempat pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, mengenakan seragam oranye bertuliskan “Tahanan”, dengan tangan terborgol di depan publik dan awak media.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai 15 tahun penjara, dengan sanksi tambahan berupa denda berat sesuai ketentuan undang-undang.

“Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup,” ungkap Irjen Djuhandhani.

Baca juga: Suku Anak Dalam Dibohongi, Dimanfaatkan Penipu dengan Janji Palsu di Balik Penculikan Bilqis

Barang Bukti dan Bukti Keserakahan

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti: empat unit telepon genggam, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai sebesar Rp1,8 juta.

Semua bukti itu memperlihatkan bagaimana niat jahat pelaku berawal dari desakan ekonomi, namun berujung pada tindakan yang mencederai nurani.

Kini, Bilqis telah kembali ke pangkuan keluarganya. Namun perjalanan pemulihan sang bocah kecil masih panjang.

Rencananya, ia akan menjalani trauma healing di Puspaga Makassar untuk membantu memulihkan kondisi psikisnya pasca tragedi tersebut.

Di tengah rasa syukur yang mendalam, Dimas hanya ingin satu hal: agar keadilan ditegakkan tanpa dendam.

Ia percaya, dengan memaafkan, hatinya akan lebih tenang dan dengan hukum yang adil, masyarakat akan belajar bahwa kejahatan sekecil apa pun, tetap harus dipertanggungjawabkan.

***

(TribunTrends/Sebagian artikel diolah dari TribunTimur)

Tags:
BilqisMakassarpenculikanJambi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved