Breaking News:

Ijazah Jokowi

Rizal Fadillah Tak Menyangka Ditetapkan Tersangka Ijazah Jokowi Saat Umroh: Rakyat Akan Menang!

Rizal Fadillah menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi berbau politis.

Penulis: Amir M
Editor: Amir M
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati// Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS IJAZAH JOKOWI - Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah yang jadi tersangka tudingan ijazah palsu Joko Widodo. 
Ringkasan Berita:
  • Rizal Fadillah ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo saat dirinya umroh.
  • Rizal Fadillah menilai penetapan tersangka mencerminkan penggunaan hukum secara politis.
  • Rizal Fadillah akan tetap melanjutkan perjuangan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan dalam kasus ijazah Jokowi

TRIBUNTRENDS.COM - Muhammad Rizal Fadillah menjadi salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa Cs. 

Penetapan ini membuat Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu terkejut karena diumumkan saat dirinya tengah menjalani ibadah umroh di Tanah Suci.

“Saya sedang (ibadah) umroh," kata Rizal Fadillah dikutip dari Tribbunnews.com, Minggu (9/11/2025).

Menurut Rizal Fadillah, penetapan tersangka ini bukanlah keputusan yang tepat.

Bahkan ia menyebut hal ini merupakan penghinaan terhadap ilmu pengetahuan.

"Menurut saya, substansi ijazah palsu Jokowi dibelokkan menjadi pencemaran atau penghasutan.

Sama saja mencoba menghukum ilmu pengetahuan,” ujar Rizal Fadillah.

Rizal Fadillah menilai penetapan tersangka terlalu dipaksakan dan mencerminkan penggunaan hukum secara politis.

Ia menyebut kajiannya selama ini bersifat ilmiah dan tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi.

“Kasus ijazah yang semestinya diuji secara forensik terlebih dahulu dan dinyatakan status keasliannya, nyatanya tidak.

Justru membuktikan perlu dan mendesaknya reformasi tersebut,” ungkap Rizal Fadillah.

Rizal Fadillah akan tetap melanjutkan perjuangan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. 

Ia juga berencana mengajukan gugatan pra-peradilan sebagai bentuk perlawanan hukum.

“Di medan apapun dan kapanpun, keyakinan berbasis pengetahuan bahwa ijazah Joko Widodo itu palsu akan sampai pada pembuktiannya.

Rakyat akan menang ke depan,” pungkasnya.

Baca juga: Rahasia Dokter Tifa Tak Gentar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Bisa Dipenjara Bareng Roy Suryo!

KASUS IJAZAH JOKOWI - Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah yang jadi tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi.
KASUS IJAZAH JOKOWI - Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah yang jadi tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Seperti diketahui, Rizal Fadillah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi.

Selain Rizal Fadillah, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Roy Suryo, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Dokter Tifa, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Para tersangka tersebut diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman pidana lebih berat.

Dalam penetapan tersangka ini, polisi diketahui tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rizal Fadillah Cs belum ditahan karena akan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu, sesuai dengan aturan Undang-undang.

Pihak kepolisian akan segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan tersebut dan diharapkan para tersangka dapat hadir.

Adapun, penetapan tersangka Rizal Fadillah Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.

Dalam kasus ini, Rizal Fadillah Cs terancaman pidana penjara 8 hingga 12 tahun penjara.

(TribunTrends/ Amr)

Tags:
Rizal FadillahJokowiJoko WidodoijazahDokter TifaRoy Suryo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved