Sosok Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Tersangka Kasus Suap, Harta Capai Rp 14 Miliar
Ini sosok Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo jadi tersangka kasus suap dan ditangkap oleh KPK, harta pribadi Rp 14 miliar
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
- Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan ditangkap oleh KPK.
- Ia dikenal sebagai salah satu pejabat rumah sakit berpengaruh di Jawa Timur.
- Berdasarkan laporan kekayaan penyelenggara negara, Yunus memiliki harta pribadi mencapai sekitar Rp 14 miliar.
TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan suap di lingkungan pemerintahan daerah.
Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menetapkan empat orang tersangka dalam perkara suap proyek pengadaan barang di RSUD Ponorogo.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto (SC), pihak swasta yang menjadi rekanan rumah sakit tersebut.
Dari keempat nama tersebut, dr Yunus Mahatma diketahui memiliki harta kekayaan paling besar dibanding rekan-rekannya sesama tersangka.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 yang tercantum di laman elhkpn.kpk.go.id, Yunus memiliki total kekayaan mencapai Rp 14,54 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp 800 juta.
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tercatat memiliki harta senilai Rp 6,3 miliar.
Adapun Sekretaris Daerah Agus Pramono memiliki kekayaan sebesar Rp 8,8 miliar.
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa kekayaan pribadi Direktur RSUD jauh lebih tinggi dibandingkan dua pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: Gubernur Riau Jadi Tersangka, KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Wahid, Warga Mendukung Terima Kasih
Rincian harta dr Yunus aalah:
- tanah dan bangunan senilai Rp9,25 miliar
- alat transportasi dan mesin Rp 1,11 miliar
- harta bergerak lainnya Rp 25 juta
- kas dan setara kas Rp 4,7 miliar
- serta harta lainnya Rp 250 juta.
Aset tanah dan bangunan tersebar di beberapa wilayah, antara lain Kota Madiun, Surabaya dan Karanganyar.
Di antaranya tanah seluas 4.600 meter persegi di Kota Madiun senilai Rp 2,5 miliar
Rumah dan tanah di Surabaya dengan nilai mencapai Rp 275 miliar.
Yunus juga tercatat memiliki dua mobil pribadi, yakni:
- Honda HR-V tahun 2021 senilai Rp 240 juta
- BMW 320 tahun 2023 senilai Rp 875 juta
- Seluruh harta tersebut dilaporkan berasal dari hasil sendiri.
Profil dr Yunus
Dokter Yunus Mahatma lahir di Blitar tahun 1964.
Pendidikan SD sampai SMP dia habiskan di Kabupaten Blitar. Sedangkan SMA di Tulungagung.
Dia kemudian melanjutkan kuliah S1 Fakultas Kedokteran di Universitas Brawijaya Malang.
Ia adalah dokter spesialis penyakit dalam (Sp. PD).
Dokter Yunus menyelesaikan pendidikan spesialis penyakit dalam di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang pada tahun 2006.
Dia pernah menjalani wajib kerja di daerah Aceh Besar setelah lulus spesialis.
Karier
Awalnya dr Yunus Mahatma adalah seorang PNS di Maluku, tahun 1991 sebelum reformasi.
Saat itu dia bertugas di Dinkes Provinsi Maluku.
Kemudian menjadi kasie di Dinkes Provinsi Maluku.
Sempat menjadi kasie P2ML, pindah di kasie sarana prasarana rumah sakit dan Puskesmas.
Kemudian 1999 pindah Kabupaten Magetan, Jatim lantaran di Maluku ada kerusuhan.
Saat itu di Kabupaten Magetan Mahatma hanya bertugas selama 1 tahun.
Lantaran mengambil sekolah dokter spesialis di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Pasca lulus dari kuliah spesialis penyakit dalam, dia ke Aceh untuk mengabdi.
Hingga 2006 lalu, dr Yunus Mahatma kembali ke Magetan.
2013 dia menjadi direktur di RSUD dr Sayidiman Magetan sampai 2019.
Pada 2021 dia memilih pensiun dini dan ikut asesment jadi direktur RSUD dr Harjono Ponorogo.
Sejak tahun 2022, Yunus Mahatma menjabat sebagai Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo di Kabupaten Ponorogo.
Capaian RSUD Ponorogo di bawah kepemimpinannya dr Yunus Mahatma:
- Tingkat hunian tempat tidur (Bed Occupancy Rate – BOR) rumah sakit meningkat dari sekitar 30 persen saat ia mulai menjabat menjadi ~60 persen.
sinyalponorogo.com - Pendapatan rumah sakit naik dari sekitar Rp 90 miliar pada 2022 menjadi sekitar Rp 164 miliar pada 2024.
Mengutip Tribunjatim Network saat wawancara 9 bulan lalu, Yunus mengatakan bahwa nama Mahatma yang melekat pada dirinya karena ayahnya adalah guru sejarah.
Mahatma Gandhi dari India, dia mengaku mungkin ayahnya terinspirasi dari situ.
Suap Proyek di RSUD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Jumat (7/11/2025).
Kasus jual beli jabatan ini juga menyeret direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma.
dr Yunus Mahatma hadir di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/11/2025) bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Agus Pramono.
Pengembangan dari kasus suap jabatan terungkap adanya praktik lancung dalam proyek pengadaan barang di RSUD Ponorogo.
KPK mengendus dugaan suap terkait proyek di RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar.
Pihak swasta rekanan, Sucipto (SC), diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus selaku Direktur RSUD.
"YUM (Yunus Mahatma) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui SGH selaku ADC Bupati dan ELW selaku adik dari bupati," ungkap Asep.
Tak hanya itu, terungkap juga Sugiri menerima gratifikasi lain.
Pada periode 2023–2025, ia diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus.
Selain itu, pada Oktober 2025, ia menerima Rp 75 juta dari pihak swasta berinisial EK.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Sebagai Penerima:
- Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo.
- Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
Sebagai Pemberi:
- Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo.
- Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Agus sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara Yunus dan Sucipto sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK pun telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews.com
| Tatapan Sinis Miss Israel Pada Miss Palestina Nadeen Ayoub Viral, Momen Tegang Miss Universe Terekam |
|
|---|
| Sosok Andin, Dancer Karnaval Sound Horeg Lumajang yang Tewas Kecelakaan, Rekaman CCTV Diburu Netizen |
|
|---|
| 4 Fakta Bullying di SMPN 1 Blora, 33 Siswa Dipanggil Polisi Diduga Ada Provokator, Kepsek Minta Maaf |
|
|---|
| Selingkuh Bukan Sekedar Gosip, DJ Bravy Akui Kecantol Cewek Lain: 3 Fakta Pahit Erika Carlina Putus |
|
|---|
| Pelaku Bom SMAN 72 Anti Islam? Polisi Bongkar Fakta, Rasa Kesal dan Emosi Jadi Pemicu Ledakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Direktur-RSUD-dr-Harjono-Ponorogo-dr-Yunus-Mahatma-bersama.jpg)