Breaking News:

Heboh Vape Berisi Zat Eromidate di Klub Malam, Polisi Tangkap 3 Pengedar, Tergolong Narkoba?

Polisi menangkap tiga orang yang diduga mengedarkan vape dengan kandungan zat etomidate, apakah tergolong narkoba?

Kolase Tribunnews.com/ Reynas Abdila/freepik
KASUS OBAT TERLARANG - Polisi menangkap tiga orang yang diduga mengedarkan vape dengan kandungan zat etomidate, apakah tergolong narkoba? Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang pengedar vape berisi zat etomidate atau zat anestesi (obat bius) yang diedarkan di sebuah klub malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Foto Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025). sabu. 

“WL telah mendistribusikan catridge dari volcom kepada 220 kepada DP, kepada Sky 35, 520 catridge dikembalikan kepada volcom, sisanya dijual ecer kepada rekanan WL,” jelasnya.

Saat ini, tiga tersangka beserta total barang bukti 561 catridge etomidate telah dibawa ke Kantor Subdit III Ditipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan peredarannya.

Obat Bius

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap modus baru yang dilakukan oleh jaringan peredaran narkoba yakni menyulap zat etomidate atau zat anestesi (obat bius) ke dalam cairan rokok elektronik atau vape ilegal.

"Terhadap fenomena vape, etomidate yang sekarang lagi ngetrend. Kita ingin permudah, etomidate itu asli adalah obat bius, jadi masuk dalam golongan obat-obatan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).

Eko menyebut zat etomidate masih kerap ditemukan digunakan oleh pengguna lantaran zat tersebut belum dikategorikan sebagai narkotika ataupun psikotropika.

"Saat ini etomidate masih diatur oleh Undang-Undang Kesehatan No. 17 tahun 2023. Penggunaan etomidate belum masuk dalam lampiran sebagai narkotika atau psikotropika," jelasnya.

Meski begitu, Eko memastikan, peredaran zat adiktif tersebut secara ilegal tetap akan ditindak.

"Tetapi peredarannya tetap kita lakukan penindakan, karena masuk dalam sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," tegasnya.

Eko menerangkan pihaknya juga telah memberikan pendapat tentang bahaya penggunaan etomidate secara ilegal. 

Namun keputusannya untuk melampirkan zat tersebut dalam kategori narkotika atau psikotropika adalah kewenangan Kementerian Kesehatan.

"Intinya bisa ditindak, bahkan kalau diinfo langsung saya tindak," pungkas Eko.

Tentang Etomidate

Etomidate adalah obat anestesi intravena (melalui suntikan ke pembuluh darah) yang digunakan terutama untuk induksi anestesi umum dan sedasi jangka pendek, misalnya saat prosedur medis seperti intubasi endotrakeal (memasukkan pipa napas ke trakea).

Etomidate adalah golongan Anestetik intravena non-barbiturat.

Bentuknya cairan untuk injeksi (biasanya dalam vial ampul).

Etomidate bekerja dengan meningkatkan aktivitas neurotransmiter penghambat GABA (gamma-aminobutyric acid) di sistem saraf pusat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
polisinarkobavape
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved