Pengamat Nilai Langkah Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Tembakau di 2026, Ungkap Dampak Jika Terjadi
Pengamat politik mengungkapkan alasan Menteri Keuangan Purbaya tak menaikkan cukai tembakau di 2026 dan menyebut ada dampak jika terjadi
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
- Pengamat politik mengungkapkan alasan di balik keputusan Menteri Keuangan Purbaya.
- Ia memilih untuk tidak menaikkan cukai tembakau pada tahun 2026.
- Pengamat tersebut juga menyoroti potensi dampak yang bisa muncul jika kebijakan itu berubah.
TRIBUNTRENDS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) maupun harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026.
Kebijakan ini dinilai memberikan kesempatan bagi industri hasil tembakau (IHT) untuk pulih, sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan mempersempit ruang bagi peredaran rokok ilegal.
Ahmad Heri Firdaus, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), menilai keputusan ini sebagai langkah fiskal yang tepat dan realistis dalam menghadapi tantangan sektor IHT.
“Memang menjawab berbagai tantangan yang dihadapi industri pengolahan tembakau saat ini.
Ini respon pemerintah dalam menghadapi fenomena ini. Jadi tidak bisa secara eksesif,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Menurut Ahmad, kenaikan cukai yang terlalu tinggi tidak selalu membawa dampak positif bagi penerimaan negara.
Dengan kata lain, kebijakan yang berhati-hati dalam menentukan tarif cukai justru lebih efektif dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan industri, pemerintah, dan masyarakat.
Baca juga: Rocky Gerung Soal Gaya Komunikasi Purbaya, Menkeu Disebut Ingin Jadi Capres, Ambisi Terlihat
Titik Maksimum Tarif Cukai
 
Dia pun menekankan adanya titik maksimum di mana tarif cukai tidak lagi efektif dan justru bisa menimbulkan dampak kontraproduktif.
“Ada titik maksimum di mana tarif cukai itu sudah memang tidak bisa dinaikkan lagi atau tidak memberikan dampak atau korelasi positif dengan penerimaan secara keseluruhan. Kalau dinaikkan terus-terusan, tentu saja implikasinya luas,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad menyebut bahwa moratorium atau penundaan kenaikan cukai selama tiga tahun ke depan dapat menjadi strategi penting untuk menciptakan kepastian usaha bagi pelaku industri.
“Kalau sudah diputuskan beberapa tahun tidak ada kenaikan, itu memberi kepastian. Sehingga kalau ada perencanaan yang matang, yang dilakukan pengusaha dalam hal misalnya menyerap tembakau petani, kemudian akan bahan baku seberapa banyak dan seterusnya, penjualannya juga,” ungkapnya.
Potensi Munculnya Rokok-rokok Ilegal
Dia juga menyoroti potensi moratorium sebagai langkah efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini menjadi tantangan fiskal.
“Rokok ilegal itu ada karena permintaannya ada. Jika orang mencari rokok legal, maka harganya harus sesuai dengan kemampuan daya beli mereka. Maka perlu diperhatikan komponen cukai dan pajak-pajak lainnya yang sangat mempengaruhi harga rokok, karena harga rokok itu 70 persenlebih itu adalah kebijakan pemerintah, seperti pajak dan cukai,” tegasnya.
Ahmad menekankan bahwa stabilitas kebijakan fiskal melalui penahanan kenaikan CHT dan HJE akan berdampak positif terhadap rantai industri tembakau dari hulu ke hilir.
Dia pun mengingatkan bahwa IHT merupakan sektor padat karya yang khas di Indonesia.
Sumber: Tribunnews.com
| Sosok Erwin, Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Statusnya Masih Saksi |   | 
|---|
| Menkeu Purbaya Dipuji Lagi! Pengembang Properti Acungi Jempol Kinerjanya: Nggak Sok Pinter! |   | 
|---|
| Dugaan Korupsi Pemerintahan Bandung, Wawalkot Erwin Diperiksa Terungkap Statusnya: Proses Penyidikan |   | 
|---|
| Saat Soimah Membalik Keadaan, Robi Hampir Tersenggol, Ini Hasil Akhir Dangdut Academy 7 Top 8 Grup 1 |   | 
|---|
| Karier ASN Makin Moncer! Kenaikan Pangkat PNS Kini Ada Setiap Bulan, Ini Jumlah Pengajuan Masuk BKN |   | 
|---|
 
							 
											 
											 
											 
											