Breaking News:

Sosok Sri Purnomo, Eks Bupati Sleman Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Intip Kekayaannya

Sebelum terjun ke dunia politik Sri Purnomo dikenal sebagai guru Madrasah Tsanawiyah.

Penulis: Amir M
Editor: Amir M
Wikimedia
SRI PURNOMO KORUPSI - Sri Purnomo mantan Bupati Sleman periode 2010 - 2015 dan 2016- 2021 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020. 

TRIBUNTRENDS.COM - Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo ditetapkan tersangka kasus dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman beberapa waktu lalu.

Bupati Sleman periode 2016-2021 itu ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan mulai Selasa (28/10/2025).

Lantas siapa sebenarnya sosok Sri Purnomo?

Profil Sri Purnomo 

Drs. H. Sri Purnomo, M.Si. lahir di Klaten, Jawa Tengah pada 22 Februari 1961.

Sebelum terjun ke dunia politik Sri Purnomo dikenal sebagai guru Madrasah Tsanawiyah.

Ia merupakan guru Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di MTsN Sleman Kota sejak 1986 hingga 2005.

Selain itu, Sri Purnomo juga seorang pengusaha meubel dan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sleman periode 2006 – 2010.

Pada tahun 2005, ketika memutuskan terjun ke dunia politik praktis, ia memilih Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai kendaraan politiknya.

Pada tahun yang sama, Sri Purnomo mencalonkan diri sebagai wakil bupati mendampingi Ibnu Subiyanto sebagai calon bupati. 

Dalam pemilihan tersebut, pasangan Ibnu Subiyanto–Sri Purnomo meraih suara terbanyak dan keluar sebagai pemenang.

Mereka kemudian dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sleman untuk periode 2005–2010.

Namun, satu tahun sebelum masa jabatan berakhir, Ibnu Subiyanto tersandung kasus korupsi yang menyebabkan dirinya diberhentikan dari jabatan.

Akibatnya, Sri Purnomo mengambil alih posisi sebagai pelaksana tugas Bupati Sleman hingga akhir periode.

Pada Pilkada Sleman 2010, Sri Purnomo kembali maju, kali ini sebagai calon bupati berpasangan dengan Yuni Satia Rahayu.

Pasangan tersebut kembali meraih kemenangan dan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sleman periode 2010–2015.

Usai masa jabatan tersebut berakhir, Sri Purnomo kembali mengikuti Pilkada 2015 dengan menggandeng Sri Muslimatun sebagai wakilnya.

Mereka kembali berhasil memenangkan pemilihan dan memimpin Sleman untuk periode 2015–2020.

Setelah tidak dapat lagi mencalonkan diri dalam pilkada berikutnya, sang istri, Kustini Sri Purnomo, maju sebagai calon bupati.

Kustini berhasil memenangkan Pilkada 2020 dan menjabat sebagai Bupati Sleman untuk periode 2020–2025.

Sri Purnomo dan Kustini dikaruniai tiga anak yakni Aviandi Okta Maulana (dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM), Nudia Rimanda Pangesti, dan Raudi Akmal (anggota DPRD Kabupaten Sleman).

Baca juga: Drama Aset Sandra Dewi dan Korupsi Timah Rp 300 Triliun: Mengapa Harta Istri Ikut Dirampas Negara?

SRI PURNOMO KORUPSI - Sri Purnomo mantan Bupati Sleman periode 2010 - 2015 dan 2016- 2021 mengenakan rompi orange saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Kejari Sleman melakukan penahanan terhadap Sri Purnomo setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.
SRI PURNOMO KORUPSI - Sri Purnomo mantan Bupati Sleman periode 2010 - 2015 dan 2016- 2021 mengenakan rompi orange saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Kejari Sleman melakukan penahanan terhadap Sri Purnomo setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020. (KOMPAS.COM/ YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Harta Kekayaan Sri Purnomo

Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Sri Purnomo diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 12.323.984.827

Laporan harta kekayaan terbaru Sri Purnomo diterbitkan pada 31 Desember 2021.

Adapun rincian kekayaan Sri Purnomo yakni sebagai berikut:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp  8.322.700.000                         

1. Tanah dan Bangunan Seluas 216 m2/330 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 948.000.000

2. Tanah Seluas 187 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 374.000.000 

3. Tanah Seluas 289 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 289.000.000 

4. Tanah Seluas 1717 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 1.717.000.000

5. Tanah Seluas 184 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 368.000.000

6. Tanah Seluas 1411 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 423.300.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 214.500.000

1. MOBIL, SUZUKI PICK UP Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp 30.000.000

2. MOTOR, MAK VIPROS SEPEDA MOTOR Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000

3. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp 6.500.000

4. MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2,76 A/T LUX Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp 175.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.076.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp 1.527.500.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.057.784.827

F. HARTA LAINNYA Rp 125.000.000

Sri Purnomo diketahui tidak memiliki utang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 12.323.984.827

Kasus Korupsi Sri Purnomo

Sri Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 September 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 yang merugikan negara hingga Rp 10,9 miliar.

Sri Purnomo disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sri Purnomo ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.

Penahanan terhadap tersangka Sri Purnomo didasarkan pada alat bukti yang cukup, dan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

(TribunTrends.com/ Amr)

Tags:
Sri PurnomoSlemankorupsi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved