Breaking News:

Sosok Sri Purnomo, Eks Bupati Sleman Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Intip Kekayaannya

Sebelum terjun ke dunia politik Sri Purnomo dikenal sebagai guru Madrasah Tsanawiyah.

Penulis: Amir M
Editor: Amir M
Wikimedia
SRI PURNOMO KORUPSI - Sri Purnomo mantan Bupati Sleman periode 2010 - 2015 dan 2016- 2021 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020. 

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 214.500.000

1. MOBIL, SUZUKI PICK UP Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp 30.000.000

2. MOTOR, MAK VIPROS SEPEDA MOTOR Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000

3. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp 6.500.000

4. MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2,76 A/T LUX Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp 175.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.076.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp 1.527.500.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.057.784.827

F. HARTA LAINNYA Rp 125.000.000

Sri Purnomo diketahui tidak memiliki utang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 12.323.984.827

Kasus Korupsi Sri Purnomo

Sri Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 September 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 yang merugikan negara hingga Rp 10,9 miliar.

Sri Purnomo disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sri Purnomo ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.

Penahanan terhadap tersangka Sri Purnomo didasarkan pada alat bukti yang cukup, dan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

(TribunTrends.com/ Amr)

Halaman 3/3
Tags:
Sri PurnomoSlemankorupsi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved