Dana Rp234 Triliun Tidur di Kas Daerah, Purbaya dan Tito Kompak Ubah Strategi TKD: Bukan Pemangkasan
Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Purbaya sepakat memperkuat pengelolaan TKD, bukan pangkas anggaran, tapi agar daerah lebih mandiri dan sehat.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Ringkasan Berita:
- Data Bank Indonesia (BI), simpanan kas pemerintah daerah di perbankan per akhir September 2025 mencapai Rp234 triliun. Berasal dari dana milik pemprov, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
- Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengamanatkan agar dana transfer ke daerah (TKD) dikelola secara efisien dan memberi efek bagi pembangunan daerah.
- Merespons kondisi tersebut, Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Purbaya sepakat pengalihan sebagian TKD pada program yang berdampak langsung pada masyarakat.
TRIBUNTRENDS.COM - Anggaran kas daerah yang mengendap di perbankan masih tergolong tinggi.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), posisi simpanan kas pemerintah daerah di perbankan per akhir September 2025 tercatat mencapai Rp234 triliun.
Angka tersebut berasal dari dana milik pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Baca juga: Hasil Investigasi Lapangan: Purbaya Bongkar Fakta Kasus Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks
DPR Desak Sinkronisasi Fiskal
Sebagaimana informasi yang beritakan Antara pada Sabtu 25 Oktober 2025, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti besarnya dana mengendap tersebut.
Ia menilai pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan sinkronisasi fiskal agar anggaran dapat digunakan secara efektif untuk mendorong perekonomian daerah.
Menurut Misbakhun, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan agar dana transfer ke daerah (TKD) dikelola secara efisien dan memberi efek berganda bagi pembangunan daerah.
Sinergi Kemendagri dan Kemenkeu
Merespons kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sepakat memperkuat sinergi pengelolaan TKD.
Keduanya menekankan bahwa langkah ini bukan pemangkasan anggaran, melainkan upaya agar daerah lebih mandiri dan sehat secara fiskal.
“Langkah ini bukan pemangkasan, tapi bagian dari strategi agar daerah lebih mandiri dan memiliki tata kelola keuangan yang sehat,” ujar Tito di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu (26/10/2025).
Tito menambahkan, pengalihan sebagian TKD akan dilakukan secara strategis untuk mendorong pemerintah daerah lebih fokus pada program-program yang berdampak langsung pada masyarakat.
Purbaya menegaskan bahwa total dana transfer ke daerah tahun 2025 tetap sekitar Rp1.300 triliun, namun sebagian akan disalurkan melalui kementerian agar penggunaannya lebih tepat sasaran.
“Langkah ini mempertegas sinergi antara Kemendagri dan Kemenkeu dalam mengarahkan belanja daerah agar lebih produktif dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat,” kata Purbaya.
Ia menjelaskan, Kemenkeu berperan dalam alokasi, penyaluran, dan pengawasan TKD, sedangkan Kemendagri memastikan pengelolaan teknis di daerah berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak langsung bagi publik.
Pendapat dari Pakar Nilai Ini Babak Baru Reformasi Fiskal
Melansir dari Kompas, Dosen Administrasi Bisnis Universitas Nusa Cendana, Ricky Ekaputra Foeh memberikan pendapatnya pada Minggu 26 Oktober 2025.
Langkah koordinatif antara Kemendagri dan Kemenkeu ini dinilai sebagai tanda babak baru reformasi fiskal nasional.
Menurutnya, untuk pertama kalinya dua kementerian strategis tersebut bergerak dalam satu garis kebijakan fiskal terpadu, di mana Kemendagri memperkuat fungsi pengawasan belanja daerah dan Kemenkeu memperkuat disiplin fiskal melalui regulasi penyaluran TKD.
“Selama ini isu fiskal daerah sering terjebak pada tumpang tindih peran antara pusat dan daerah. Tapi kini arah kebijakan mulai jelas, Kemenkeu dan Kemendagri tidak lagi berjalan paralel, melainkan bersinergi dalam satu kerangka transformasi fiskal yang terukur,” ujar Ricky.
Ia menambahkan, perbedaan data antara BI, Kemenkeu, dan Kemendagri terkait dana mengendap justru menunjukkan mekanisme pelaporan fiskal kini diawasi lebih serius dan saling diaudit.
“Kalau dulu perbedaan data dianggap masalah, sekarang justru menjadi momentum untuk membangun integrasi sistem pelaporan fiskal yang real-time dan kredibel,” tuturnya.
“Sinergi dua kementerian ini bisa menjadi katalis untuk menciptakan satu portal fiskal nasional yang terintegrasi.”ujarnya.
Sebagian artikel dikutip dari Kompas.com berjudul Tito dan Purbaya Sepakati Strategi soal Transfer ke Daerah
(TribunTrends.com/Kompas.com)
Sumber: TribunTrends.com
| Elektabilitas Melesat, Menkeu Purbaya Salip Gibran dan AHY, Siap Ambil Alih Kursi Wapres 2029? |
|
|---|
| Efek Domino Aturan Baru Purbaya: Satu Kebijakan, Seribu Luka, Rakyat Kecil di Persimpangan Ekonomi |
|
|---|
| Gubernur Kalsel Tantang Purbaya Meluruskan Tuduhan yang Menyesatkan: Bikin Publik Salah Persepsi! |
|
|---|
| Kebijakan Menkeu Purbaya Paling Dibenci Pedagang Thrifting, Dipaksa Jualan Produk Baru Dalam Negeri! |
|
|---|
| Satu Kebijakan Purbaya yang Dianggap Rocky Gerung Aneh, Kuliah Umum Berubah Jadi Sindiran Umum |
|
|---|