Menkeu Purbaya Tanggapi Naiknya Gaji Pensiunan PNS, Beri Respon Tegas: Tak Bisa Berdasarkan Wacana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kabar kenaikan gaji pensiunan PNS dan memberikan respon tegasnya
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
- Kabar mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN)
 - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025
 - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa klarifikasi, meluruskan kabar tersebut
 
TRIBUNTRENDS.COM - Kabar mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK, tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Isu tersebut menyebutkan bahwa seluruh aparatur negara akan memperoleh kenaikan gaji sebesar 12 persen, yang disebut-sebut mulai berlaku Oktober 2025 dan akan dirapel pada November 2025.
Rumor ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang disahkan pada 30 Juni 2025.
Banyak pihak kemudian menafsirkan bahwa beleid tersebut mencakup kebijakan kenaikan gaji untuk seluruh ASN dan pensiunan.
Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait realisasi kenaikan gaji tersebut.
Baca juga: Nominal Kenaikan Gaji PNS Golongan I-II, Tertuang di Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Naik 8 Persen?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun memberikan klarifikasi untuk meluruskan kabar yang beredar luas tersebut.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai awal Oktober 2025 belum menyiapkan anggaran khusus untuk kenaikan gaji pensiunan PNS.
Ia menjelaskan bahwa belum ada dasar hukum baru atau arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan penyesuaian gaji pensiun.
“Kebijakan fiskal negara tidak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari pimpinan tertinggi negara.
Tanpa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru, kami tidak dapat mengalokasikan dana tambahan,”
tegas Purbaya.
Dengan demikian, besaran gaji pensiunan PNS dan PPPK yang dibayarkan PT Taspen masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya telah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen sejak Januari 2024.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dengan ruang fiskal yang terbatas, prioritas pengeluaran diarahkan untuk mendanai proyek strategis nasional, subsidi energi, serta program pemulihan ekonomi pascapandemi.
“Selama belum ada arahan dari Presiden, kami tidak bisa mengambil langkah apa pun terkait penyesuaian gaji ASN maupun pensiunan,”
tambahnya.
Kondisi ini tentu menjadi beban berat bagi para pensiunan, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya kesehatan yang terus meningkat.
Daya beli para pensiunan pun kian tergerus, sementara pakar ekonomi memperingatkan bahwa stagnasi gaji pensiunan dapat menekan konsumsi rumah tangga nasional, khususnya pada sektor kebutuhan dasar.
Meski demikian, harapan belum sepenuhnya pupus. Sejumlah organisasi pensiunan terus mengusulkan skema penyesuaian otomatis, di mana gaji pensiunan akan menyesuaikan tingkat inflasi tahunan tanpa harus menunggu keluarnya regulasi baru setiap tahun.
Skema ini dinilai lebih realistis dan berkelanjutan, karena dapat menjaga daya beli pensiunan tanpa membebani APBN secara mendadak.
Peluang penerapan kebijakan tersebut masih terbuka, terutama apabila Presiden Prabowo mengeluarkan arahan kebijakan baru menjelang akhir tahun atau pada semester kedua 2025.
Pada akhirnya, kenaikan gaji pensiunan bukan sekadar persoalan angka, melainkan bentuk penghormatan dan penghargaan atas pengabdian panjang para abdi negara.
Sembari menantikan kebijakan yang adil dan manusiawi, para pensiunan diimbau untuk tetap bersabar serta memantau informasi resmi dari instansi terkait, khususnya PT Taspen.
Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025
Dalam dokumen RKP 2025, rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi kelompok tertentu, yaitu:
Guru
Dosen
Tenaga kesehatan
Penyuluh
Anggota TNI/Polri
Pejabat negara
Selain rencana kenaikan gaji, pemerintah juga menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan manajemen kinerja yang lebih ketat.
Targetnya, indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin meningkat hingga 67 persen, sementara aspek manajemen kinerja ditargetkan naik menjadi 61 persen.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja,” demikian tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025.
Besaran Gaji ASN 2025
Sebagai informasi, ketentuan gaji ASN sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen.
Untuk 2025, gaji ASN dibagi menjadi dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
1. Gaji PNS 2025
Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
2. Gaji PPPK 2025
Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta
Golongan V: Rp2,51 juta – Rp4,18 juta
Golongan X: Rp3,33 juta – Rp5,48 juta
Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta
Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Khusus guru dan dosen juga memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.
Seperti diberitakan, ASN khususnya antara lain PNS guru, dosen, TNI hingga Polri. akan mendapat kenaikan gaji.
Selain gaji pokok, PNS tunjangan kinerja, tunjangan keluarga dan fasilitas lainnya.
Sementara besaran gaji pokok PNS/ASN sesuai pangkat/golongan.
(TribunTrends.com/TribunMedan/Disempurnakan dengan bantuan AI)
| Curhat Jujur Purbaya, Hatinya Sedih Setelah Pulang dari Fashion Show: Semuanya Produk Asing! | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Purbaya Pasang Badan, Tak Terima Warisan Proyek Jokowi Dikritik Media Inggris: Jangan Dengar Mereka! | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Jungkir Balik Hidup Mantan Bintang Film Dewasa Lai Yan, Dibuang Keluarga karena Malu, Kini Miliader | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Rekam Jejak Gubernur Riau Abdul Wahid, Dulu Hidup Susah Kini Serba Berkecukupan, Masih Tega Korupsi? | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Ruang Rapat Terlalu Sempit, Menkeu Purbaya Goda DPD: 'Silakan Pindah ke IKN Duluan!' | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|