Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan Mencuat, Pihak Taspen Angkat Bicara, Ini Rincian Anggaran dari Istana
Adanya kabar soal kenaikan gaji pensiunan mencuat, kini pihak PT. Taspen memberikan keterangannya dan menyinggung soal arahan pemerintah
Editor: Nafis Abdulhakim
Adanya kabar soal kenaikan gaji pensiunan mencuat, kini pihak PT. Taspen memberikan keterangannya dan menyinggung soal arahan pemerintah
TRIBUNTRENDS.COM - Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Kabar tersebut mencuat seiring disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang baru-baru ini resmi disepakati oleh pemerintah.
Tak heran bila isu ini ramai dibicarakan, sebab dalam peraturan tersebut tercantum skema kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif bertugas.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 berisi pembaruan terhadap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, dan di dalamnya terdapat salah satu poin penting yang mengatur rencana kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.
Baca juga: Skema Pembayaran dan Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Disesuaikan Anggaran Setiap Instansi
Dalam salah satu lampirannya, tertulis dengan jelas poin kebijakan tersebut:
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para ASN dan PNS aktif, yang selama ini menantikan adanya penyesuaian gaji sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka kepada negara.
Lantas bagaimana dengan para Pensiunan yang sudah tidak aktif?
Info Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
Meskipun Perpres tersebut membawa kabar baik bagi para aparatur negara, kenyataannya kenaikan gaji pensiunan PNS maupun penambahan gaji ASN hingga TNI/Polri tidak selalu dilakukan secara rutin setiap tahun.
Hal ini sepenuhnya bergantung pada kebijakan dan keputusan pemerintah, terutama dalam hal pengaturan anggaran serta kebijakan penggajian para pensiunan.
Hingga kini, belum ada kepastian penyesuaian nominal kenaikan gaji ASN yang sebelumnya direncanakan berada di kisaran 5–8 persen dan dikabarkan akan berlaku untuk tahun berjalan.
Selain itu, struktur gaji PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan resmi mengenai kenaikan gaji pokok bagi ASN maupun pensiunan PNS, sehingga banyak pihak masih menunggu kepastian lanjutan dari pemerintah terkait realisasi kebijakan tersebut.
Dimana besaran Gaji PNS masih mengikuti atuan PP No. 8 Tahu 2024, yang berkisar:
- PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Kata Taspen
Mengenai hal ini, PT Taspen (Persero) akhirnya angkat bicara.
Dimana perusahaan pelat merah tersebut mengungkapkan jika kabar soal Rapel Gaji Pensiunan PNS akan Naik di November 2025, merupakan kekeliruan.
Dalam pernyataannya, pihak Taspen menyebut bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintahterkait kenaikan gaji pensiun PNS, apalagi jadwal pencairan rapel yang disebut-sebut akan dilakukan bulan depan.
“Belum ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan. Kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah,” jelas Taspen dalam keterangannya.
Taspen menjelaskan bahwa kebijakan soal gaji pensiunan berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, sementara Taspen hanya berperan sebagai pelaksana pembayaran. Saat ini, rencana penyesuaian gaji pensiun disebut masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah.
Taspen mengimbau para pensiunan agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial atau grup pesan singkat, terutama yang menyebut adanya pencairan dana dalam waktu dekat.
“Segala bentuk kenaikan atau perubahan nilai pensiun baru bisa dijalankan setelah ada keputusan resmi dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Perpres, Pastikan selalu mengecek informasi melalui kanal resmi Taspen seperti website, akun media sosial terverifikasi, atau datang langsung ke kantor cabang,” tambah keterangan tersebut.
Terakhir, Taspen menegaskan akan segera menyesuaikan sistem pembayaran begitu ada keputusan resmi dari pemerintah.
Perincian Nominal Gaji dari Istana
Dikabarkan sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan, pemerintah membutuhkan anggaran triliunan rupiah untuk menaikkan gaji para ASN pada tahun ini.
Ia mengatakan, anggaran untuk 4,7 juta ASN saat ini sebesar Rp 178,2 triliun per tahun.
Maka dari itu, jika ingin merealisasikan kenaikan gaji ASN pada tahun ini, pemerintah kata Qodari butuh tambahan anggaran Rp 14,24 triliun, sehingga belanja gaji per tahun menjadi Rp 192,44 triliun.
Qodari menegaskan, pemerintah masih harus mencari ruang fiskal, sebelum merealisasikan kenaikan gaji pada tahun ini sebagaimana yang telah termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025.
"Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik," ucap Qodari.
Ia juga belum bisa memastikan apakah pemerintah akan bisa mengeksekusi kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara, termasuk TNI/Polri pada tahun ini atau tidak.
Sebab, berdasarkan pengalaman kebijakan-kebijakan pemerintahan terdahulu, rencana kebijakan yang termuat dalam RKP memang belum tentu dapat dilaksanakan pemerintah selama tahun berjalan.
"Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan, pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilakukan di tahun yang bersangkutan, dan sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji" katanya.
Disambut Baik BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, wacana kenaikan gaji tahun ini masih menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Zudan juga mengapresiasi dan menyambut baik terkait rencana tersebut.
Menuturnya, setiap tahunnya, BKN selalu mengkaji kesejahteraan ASN, termasuk soal kenaikan gaji. Namun, tindak lanjut kenaikan gaji ASN tentunya berada di Kemenkeu.
"Kalau Perpres-nya kan sudah keluar, maka tinggal nanti dieksekusi oleh Kementerian Keuangan. Dan kami menyambut baik itu," kata Zudan, Rabu (24/9/2025).
Dirinya juga belum bisa memastikan kapan gaji ASN naik dan tidak menyebut besaran kenaikan gaji ASN, melainkan hanya menyebut ketentuan itu sudah tertuang dalam Perpres.
(TribunTrends.com/TribunPriangan/Disempurnakan dengan bantuan AI)
| Netizen Kepo, Gerindra Jawab Santai: Isu Prabowo Reshuffle Purbaya Menguat Gegara Proyek Whoosh |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Banjir Kiriman Bunga Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Firdaus Oiwobo: Akhirnya! |
|
|---|
| Mau Jadi Mama Aja! Khirani Trihatmodjo Rayakan Halloween Tiru Mayangsari Muda: OMG Mirip Banget! |
|
|---|
| Selamat Tinggal Nol Tiga! Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Babak Baru Redenominasi Rupiah |
|
|---|
| Cinta Mewah Berujung Luka, Penyanyi AS Mengaku Dijebak Pernikahan Rahasia dengan Sultan Malaysia |
|
|---|