Breaking News:

Politik Viral

Purbaya Wajib Tahu, Ini Alasan Mahfud MD Tak Setuju Satgas BLBI Dibubarkan, Singgung Soal Keadilan

Mahfud MD kritik Purbaya terkait rencana pembubaran Satgas BLBI, terungkap alasan Mahfud MD tak setuju Satgas BLBI dibubarkan.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Tiktok Purbaya/YouTube Denny Sumargo
MAHFUD VS PURBAYA - Mahfud MD kritik pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana pembubaran Satgas BLBI, terungkap alasan Mahfud MD tak setuju Satgas BLBI dibubarkan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Perdebatan mengenai masa depan Satgas BLBI kembali mencuat ke permukaan usai mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yakni Mahfud MD kritik pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana pembubaran Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI).

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Rabu (15/10/2025), Mahfud menilai bahwa pandangan Purbaya menunjukkan minimnya pemahaman terhadap kompleksitas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) skandal keuangan terbesar dalam sejarah ekonomi Indonesia pasca-krisis 1998.

“Saya tetap berpikir bahwa Pak Purbaya ini tidak begitu paham masalah BLBI ini.

Tidak paham masalah BLBI, tampaknya,” ujar Mahfud tegas, menanggapi pernyataan Purbaya yang menilai Satgas BLBI hanya menimbulkan keributan namun tidak menghasilkan banyak uang.

Baca juga: Sisi Tak Terduga Purbaya di Lapangan: Menkeu Tiru Suara Anjing saat Sidak Bea Cukai, Pegawai Ngakak

Kritik terhadap Rencana Pembubaran Satgas

Mahfud menyampaikan pernyataan itu sebagai respons atas komentar Purbaya yang menilai Satgas BLBI layak dibubarkan karena dianggap tidak efektif.

Menurut Mahfud, meski Menteri Keuangan berwenang menentukan arah kebijakan, keputusan sebesar pembubaran lembaga penagih utang negara tidak bisa diambil hanya berdasarkan pandangan sempit dan hasil jangka pendek.

“Purbaya tentu berhak mengambil kebijakan.

Tapi harus diingat, BLBI itu bukan sekadar urusan administrasi atau efisiensi keuangan.

Ini adalah utang resmi dengan jaminan dan surat pengakuan sah kepada negara,” tegas Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa nilai awal utang BLBI mencapai Rp 440 triliun, sebelum dikurangi menjadi Rp 141 triliun oleh negara, dan keputusan itu telah disahkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Karena itu, setiap rupiah dalam kasus BLBI memiliki kekuatan hukum yang tidak bisa dihapus hanya karena alasan “ribut” atau “hasil sedikit.”

KRITIK UNTUK PURBAYA - Mahfud MD menyentil pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana pembubaran Satgas BLBI, sang Menkeu disebut tak paham kasus BLBI.
KRITIK UNTUK PURBAYA - Mahfud MD menyentil pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana pembubaran Satgas BLBI, sang Menkeu disebut tak paham kasus BLBI. (Kolase TribunTrends/KompasTV)

Satgas BLBI Sempat Amankan Rp 41 Triliun

Mahfud juga mengingatkan bahwa selama masa kepemimpinannya di pemerintahan Presiden Joko Widodo, Satgas BLBI telah berhasil mengamankan uang dan aset negara sebesar Rp 41 triliun dari para obligor dan debitur nakal.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil nyata dari perjuangan panjang melawan para pengemplang utang yang telah membebani keuangan negara.

Halaman 1/2
Tags:
Mahfud MDPurbayaBLBI
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved