Politik Viral
Purbaya Buka Peluang Turunkan PPN, Menkeu Ingin Ekonomi Tumbuh Tanpa Menyiksa Rakyat
Menteri Keuangan Purbaya membuka peluang kemungkinan menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Dalam suasana konferensi pers yang berlangsung hangat di Jakarta, Selasa (14/10/2025), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali membuat publik menoleh dengan pernyataannya yang penuh kehati-hatian namun sarat harapan.
Di hadapan awak media, sang Bendahara Negara membuka peluang langkah besar yang tengah dikaji pemerintah yakni kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026.
Langkah ini, menurutnya, bukan sekadar wacana teknis fiskal, melainkan strategi untuk menghidupkan kembali daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Sisi Tak Terduga Purbaya di Lapangan: Menkeu Tiru Suara Anjing saat Sidak Bea Cukai, Pegawai Ngakak
Namun, seperti biasa, Purbaya tidak gegabah.
Ia menegaskan, semua keputusan akan diambil dengan penuh perhitungan dan ketelitian.
“Saya sampai sekarang belum terlalu clear. Nanti akan kita lihat bisa nggak kita turunkan (tarif) PPN.
Itu untuk mendorong daya beli masyarakat.
Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” ujar Purbaya dengan nada tegas namun santai, menggambarkan keseimbangannya antara optimisme dan kehati-hatian.
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah masih menunggu perkembangan kondisi fiskal hingga akhir tahun 2025 sebelum mengetuk palu atas kebijakan PPN ke depan.

Ia menyoroti bahwa setiap langkah di bidang pajak harus mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan rakyat.
“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun, ekonomi seperti apa, uang saya yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun,” tambahnya, seolah ingin menegaskan bahwa setiap rupiah harus dihitung dengan cermat sebelum keputusan diambil.
Baca juga: Bukan di Restoran! Menkeu Purbaya Nikmati Ayam Penyet Sambal Ijo di Warung Kaki Lima: Enak Habis 2
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11% pada 1 April 2022, sesuai dengan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan lanjutan juga dilakukan per 1 Januari 2025, dengan tarif 12% khusus untuk barang dan jasa mewah, sebagai bagian dari kebijakan pajak progresif yang bertujuan menjaga keadilan fiskal.
Kini, di bawah kepemimpinan Purbaya, arah kebijakan pajak tampak berbalik ke jalur yang lebih populis bukan sekadar mengejar angka penerimaan, melainkan mengembalikan napas konsumsi rakyat kecil.
Meski belum final, sinyal yang diberikan sang Menteri Keuangan memberi secercah harapan bahwa pemerintah tengah mencari cara agar ekonomi tumbuh tanpa membebani masyarakat.
Sebuah langkah berani yang, bila terealisasi, bisa menjadi tonggak penting dalam babak baru kebijakan fiskal Indonesia.
***
(TribunTrends/Sebagian artikel diolah dari Kontan)
Batal Berdiri, BPN Kandas di Meja Purbaya, Sang Menkeu Tak Butuh Lembaga Baru: Saya Kelola Sendiri! |
![]() |
---|
Bukan di Restoran! Menkeu Purbaya Nikmati Ayam Penyet Sambal Ijo di Warung Kaki Lima: Enak Habis 2 |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Siapkan Kado Manis untuk Masyarakat 2026, Siap-Siap Harga Barang Bisa Lebih Murah! |
![]() |
---|
Nasib Satgas BLBI di Era Menkeu Purbaya: Terancam Dibubarkan Gegara Sering Ribut Tapi Kinerja Minim |
![]() |
---|
Cobaan untuk Purbaya, Diprotes Gegara Sering Sidak Dadakan, Sang Menkeu Tak Goyah: Saya Tetap Datang |
![]() |
---|