Breaking News:

Demo Buruh

Nasib Laras Faizati Usai Diduga Hasut Massa, Dari Kantor AIPA ke Jeruji Besi, Ibu Jadi Saksi Derita

Laras Faizati Khairunnisa, karyawan AIPA) resmi ditetapkan tersangka atas dugaan penghasutan massa. Begini nasibnya kini.

Editor: jonisetiawan
Ist
LARAS FAIZATI TERSANGKA - Laras Faizati Khairunnisa, tersangka atas hasutan membakar gedung Mabes Polri saat demo, terungkap nasibnya kini. 

TRIBUNTRENDS.COM - Laras Faizati Khairunnisa, Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Kasus ini bermula dari unggahan Instagram Story miliknya yang menyoroti aksi massa di Jakarta dan sejumlah kota besar. 

Menurut kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, unggahan itu awalnya bersifat spontan sebagai bentuk kepedulian Laras terhadap situasi nasional.

Namun, beberapa akun yang diduga buzzer didapati menyebarkan ulang (reposting) konten tersebut hingga viral.

Baca juga: Diduga Hasut Massa Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Ditangkap Polisi, Sosoknya Jadi Sorotan

"Pada saat beliau mengunggah story Instagram itu, kemudian masuk lah beberapa akun buzzer ya yang kami juga enggak tahu siapa akunnya gitu. 

Yang kemudian melakukan reposting akhirnya jadi viral," kata Gafur, dikutip dari YouTube Tribunnews, Kamis (4/9/2025).

Tak lama berselang, kasus ini langsung naik ke tahap penyidikan. Kuasa hukum menilai langkah tersebut janggal, apalagi hingga kini pihaknya tidak tahu siapa pelapor.

"Tiba-tiba dua hari kemudian sudah naik laporan polisi (LP). Jadi memang ada sebelum buka LP itu seseorang yang kami enggak tahu sampai hari ini orangnya.

Sudah ada akun-akun yang kami katakan akun-akun palsu, karena setelah kami periksa akunnya juga berubah-berubah identitasnya," ujarnya.

Atas unggahannya, Laras dijerat dengan empat pasal sekaligus: Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penghasutan berbasis SARA, Pasal 32 UU ITE tentang transmisi dokumen elektronik, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan Pasal 161 KUHP.

LARAS FAIZATI - Laras Faizati ternyata tulang punggung keluarga, tinggal hanya bersama ibu dan adiknya saja. Kini ajukan penangguhan penahanan.
LARAS FAIZATI - Laras Faizati ternyata tulang punggung keluarga, tinggal hanya bersama ibu dan adiknya saja. Kini ajukan penangguhan penahanan. (YouTube Tribun Bengkulu)

Dipecat dari AIPA

Nasib Laras berubah drastis setelah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri oleh Ditpidsiber Bareskrim pada Rabu (3/9/2025).

Ia disebut telah diberhentikan dari pekerjaannya di AIPA.

"Setelah ditahan oleh Bareskrim, Sekjen AIPA yang merupakan orang Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada klien kami terkait pemutusan kontrak kerja," kata Gafur.

Baca juga: Karier Mentereng Laras Faizati, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hasut Massa Bakar Mabes Polri

Pihaknya berencana mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan Laras adalah tulang punggung keluarga.

"Alasannya karena klien saya, Mbak Laras, belum menikah sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal di rumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya," jelasnya.

Informasi pemecatan itu turut dibenarkan Sekjen AIPA, Dato Haji Abdul Rahman, melalui unggahan Instagram pribadinya.

"Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat," tulisnya.

Unggahan yang Jadi Masalah

Dalam kasus ini, Laras diduga menghasut massa untuk melakukan pembakaran Gedung Mabes Polri melalui unggahan di akun Instagram pribadinya dalam bahasa Inggris:

"When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. 

I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!"

(Jika kantormu berada di dekat Markas Besar Kepolisian, tolong bakar gedungnya sampai habis. 

Saya harap bisa melempar beberapa batu, tetapi ibu saya meminta agar tetap di rumah. Salam perjuangan untuk seluruh pengunjuk rasa).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menilai unggahan itu merupakan hasutan yang mengarah pada tindak kekerasan terhadap institusi negara. 

Akibatnya, Laras ditangkap di kediamannya pada Senin (1/9/2025).

***

(TribunTrends/Sebagian artikel tayang di TribunJakarta)

Tags:
Laras FaizatiAIPAdemo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved