Breaking News:

Pernyataannya Dianggap Bisa Melukai Perasaan Guru, Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf, Ini Profilnya

Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap bisa melukai perasaan para guru

Instagram @nasaruddinumar
MENAG MINTA MAAF - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap bisa melukai perasaan para guru 

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dirinya pun telah lama mengabdi sebagai pendidik.

"Puluhan tahun hidup saya, saya abdikan di ruang kelas, mendidik mahasiswa, menulis, dan membimbing. Karena itu, saya sangat memahami bahwa di balik kemuliaan profesi ini, guru tetap manusia yang membutuhkan kesejahteraan yang layak," tuturnya.

Ia kemudian menegaskan kembali pandangannya, bahwa profesi guru bukanlah sekadar pekerjaan, melainkan panggilan jiwa.

“Bagi saya, guru bukan hanya pekerjaan, tetapi panggilan jiwa. Dan karena kemuliaannya itulah negara wajib hadir memperhatikan kesejahteraannya.

Mari kita bersama menjaga martabat guru, sebab dari tangan merekalah masa depan bangsa lahir dan tumbuh,” pungkasnya.

Pengertian Guru

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI):

Guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar.

Berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tugas guru meliputi:

Mendidik: Menanamkan nilai-nilai moral, karakter, dan kebangsaan

Mengajar: Menyampaikan ilmu pengetahuan sesuai kurikulum

Membimbing: Memberikan arahan dan dukungan perkembangan siswa

Melatih: Mengasah keterampilan akademik dan non-akademik

Menilai & Mengevaluasi: Mengukur capaian belajar dan perkembangan siswa

Merancang Pembelajaran: Menyusun RPP, modul, dan strategi belajar

Mengelola Kelas: Menciptakan lingkungan belajar yang kondusif

Berperan Sosial: Menjadi teladan dan agen perubahan di masyarakat

Gaji Guru di Indonesia (2025)

Golongan I

Golongan Ia adalah Rp1.685.700 berkisar sampai dengan Rp2.522.600

Golongan Ib adalah Rp1.840.800 berkisar sampai dengan Rp2.670.700

Golongan Ic adalah Rp1.918.700 berkisar sampai dengan Rp2.783.700

Golongan Id adalah Rp1.999.900 berkisar sampai dengan Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa adalah Rp2.184.000 berkisar sampai dengan Rp3.643.400

Golongan IIb adalah Rp2.385.000 berkisar sampai dengan Rp3.797.500

Golongan IIc adalah Rp2.485.900 berkisar sampai dengan Rp3.958.200

Golongan IId adalah Rp2.591.100 berkisar sampai dengan Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa adalah Rp2.785.700 berkisar sampai dengan Rp4.575.200

Golongan IIIb adalah Rp2.903.600 berkisar sampai dengan Rp4.768.800

Golongan IIIc adalah Rp3.026.400 berkisar sampai dengan Rp4.970.500

Golongan IIId adalah Rp3.154.400 berkisar sampai dengan Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa adalah Rp3.287.800 berkisar sampai dengan Rp5.399.900

Golongan IVb adalah Rp3.426.900 berkisar sampai dengan Rp5.628.300

Golongan IVc adalah Rp3.571.900 berkisar sampai dengan Rp5.866.400

Golongan IVd adalah Rp3.723.000 berkisar sampai dengan Rp6.114.500

Golongan IVe adalah Rp3.880.400 berkisar sampai dengan Rp6.373.200

Dengan adanya tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok, maka seorang guru PNS dengan gaji terendah di golongan I akan mengalami kenaikan gaji menjadi Rp3.371.400 pada tahun 2025.

Gaji guru honorer sangat bergantung pada kebijakan sekolah dan daerah, dan masih jauh dari layak di banyak wilayah.

Jika melihat pada skema gaji ini, guru belum sepenuhnya dapat dikatakan sejahtera. Hal ini, karena ketimpangan besar antara guru PNS dan honorer. Banyak guru honorer tanpa tunjangan tetap, bahkan harus kerja sampingan.

Tunjangan profesi baru diberikan jika guru sudah bersertifikasi PPG. Kenaikan gaji dan tunjangan mulai diberlakukan tahun 2025, tapi implementasi masih bertahap. Anggaran kesejahteraan guru naik menjadi Rp81,6 triliun, namun masih kalah dibanding alokasi untuk program lain seperti MBG.

Perbandingan antara profesi guru dan pedagang di Indonesia mencerminkan dua jalur penghidupan yang sangat berbeda baik dari segi tujuan, tantangan, maupun penghargaan sosial.

Guru memilih jalur pengabdian. Tujuannya bukan semata mencari uang, melainkan mencerdaskan generasi dan membentuk karakter bangsa.

 Guru menghadapi tantangan birokrasi, beban kerja administratif, dan ketimpangan kesejahteraan—terutama bagi guru honorer.

Guru sering dipuji sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, tapi secara ekonomi belum sepenuhnya dihargai.

Sementara itu, pedagang berorientasi pada keuntungan. Tujuannya adalah keberlanjutan usaha, pertumbuhan modal, dan kestabilan ekonomi pribadi. Pedagang bergulat dengan risiko pasar, fluktuasi harga, modal usaha, dan persaingan yang bisa sangat brutal. Pedagang mungkin tidak mendapat pujian moral, tapi bisa meraih pengakuan sosial lewat kesuksesan finansial.

Sehingga pernyataan Nasaruddin Umar yang menyebut “kalau mau cari uang jangan jadi guru, jadi pedaganglah.” menimbulkan kontroversi.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com/Disempurnakan dengan bantuan AI)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Menteri AgamaNasaruddin Umarguru
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved