Breaking News:

Selebrita

Protes Keras Ammar Zoni di Persidangan Online: Sulit Komunikasi Hingga Tak Diberi Pena untuk Eksepsi

Ammar Zoni protes ke Hakim karena terbatasnya komunikasi dengan kuasa hukum hingga tak diberi kertas dan pena untuk membuat eksepsi.

Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/YouTube Grid.ID
AMMAR ZONI - Ammar Zoni protes ke Hakim karena terbatasnya komunikasi dengan kuasa hukum hingga tak diberi kertas dan pena untuk membuat eksepsi. 

"Belum bisa, Yang Mulia," jawab sang aktor singkat.

Hakim kembali memastikan, "Belum bisa Saudara berhubungan, apa? Video call atau telepon?"

"Belum, belum sama sekali, Yang Mulia. Belum," tegas Ammar, memperkuat pernyataan sebelumnya.

Pengakuan mengejutkan ini seketika membuat Majelis Hakim memahami betapa seriusnya permasalahan tersebut. 

Hakim lantas menyimpulkan bahwa tim penasihat hukum memang belum siap untuk melanjutkan agenda eksepsi

Hakim berjanji akan memusyawarahkan kembali permohonan sidang offline ini setelah putusan sela, terutama jika perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Baca juga: Ammar Zoni Siap Hadapi Sidang Narkoba dari Nusakambangan, Kuasa Hukum Berupaya Datangkan Klien

Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Akui Kesulitan

Kesulitan menjalin komunikasi ini juga dibenarkan oleh tim kuasa hukum Ammar Zoni di luar persidangan. 

Mereka mengaku harus mengajukan izin khusus kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) hanya untuk bisa menghubungi kliennya. 

Jelas, sidang yang digelar secara daring menjadi tantangan serius dalam menyusun strategi pembelaan yang efektif.

Melihat kondisi ini, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang eksepsi

Ammar Zoni dan kelima terdakwa lainnya diberi waktu tambahan satu minggu untuk merumuskan nota pembelaannya. 

Sidang akan kembali digelar Kamis (13/11/2025) mendatang.

Kasus yang Menjerat Ammar Zoni

Sebagai informasi tambahan, Ammar Zoni yang seharusnya bebas pada akhir tahun ini justru kembali tersandung kasus narkoba. 

Kali ini, mantan suami Irish Bella itu bahkan diduga terlibat dalam sindikat pengedaran narkoba yang beroperasi di dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan peran Ammar terungkap pada 31 Desember 2024. Ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO). 

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/3
Tags:
Ammar Zonieksepsikomunikasi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved