Selebrita
Ammar Zoni Siap Hadapi Sidang Narkoba dari Nusakambangan, Kuasa Hukum Berupaya Datangkan Klien
Ammar Zoni diagendakan melakukan sidang perdana pada hari ini, Kamis 23 Oktober secara daring dari lapas Nusakambangan.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Aktor sinetron ternama, Ammar Zoni, kembali harus berhadapan dengan meja hijau terkait kasus narkoba yang kembali menjeratnya.
Kali ini, persidangan perdana akan dijalani secara daring langsung dari Lapas Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang menyeret namanya ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/10/2025).
Menurut Jon Matias, kuasa hukum Ammar Zoni, kliennya telah siap mengikuti prosedur persidangan online tersebut.
"Ammar ikut sidang online saat sidang pertama nanti," kata Jon Matias kepada wartawan pada Rabu (22/10/2025).
Meski begitu, pihak kuasa hukum kini tengah berupaya keras untuk mengusahakan kehadiran fisik sang aktor di PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Ammar Zoni Dijadwalkan Akan Jalani Sidang Perdana Kamis 23 Oktober, Kasus Narkoba yang Menjeratnya
"Kami sedang berupaya untuk sidang offline," jelas Jon Matias, seraya memastikan kondisi kliennya dalam keadaan baik.
"Dia sehat dan siap (sidang)," lanjutnya.
Perkara Baru di Dalam Rutan Salemba
Kasus yang menjerat Ammar Zoni kali ini cukup pelik. Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, tempat ia ditahan sebelumnya.
Aksi yang dilakukan Ammar Zoni akhirnya terendus oleh sipir. Kejadian ini lantas membuat Ammar dipindahkan sementara ke Polsek Cempaka Putih sebelum kemudian dilimpahkan ke Lapas khusus.
Baca juga: Hotman Paris Akui Terima Permintaan Tolong Ammar Zoni, Tapi Belum Siap Ambil Sikap, Kenapa?
Baca juga: Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Kekasih dan Adik Buka Suara: Ammar Hanya Korban
Ammar sendiri sempat memberikan pengakuan bahwa barang haram tersebut ia terima dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini telah ditetapkan sebagai buron.
Setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Karanganyar di Nusakambangan.
Pemindahan ke penjara kategori high risk ini dilakukan pada Kamis (16/10/2025).
Atas perbuatannya, Ammar Zoni kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(TribunTrends.com/WartaKota.com)
Sumber: Warta Kota
| Sosok Clara Shinta: Mengupas Sang Selebgram, dari Bisnis Ekspor hingga Kontroversi Viral |
|
|---|
| Ammar Zoni Dijadwalkan Akan Jalani Sidang Perdana Kamis 23 Oktober, Kasus Narkoba yang Menjeratnya |
|
|---|
| Tante Indra Priawan Soroti Gaya Hidup "Flexing" Nikita Willy dan Suami Ditengah Konflik Keluarga |
|
|---|
| Transformasi Kesehatan Nathalie Holscher, Kini Jalani Pola Hidup Baru Pasca Bariatrik |
|
|---|
| Selebgram Lisa Mariana Dilaporkan Ridwan Kamil atas Dugaan Pencemaran Nama Baik: Kebenaran Terkuak |
|
|---|