Breaking News:

Selebrita

Divonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani Ajukan Banding, Ricky Sitohang Ungkap Peluang Putusan Berubah

Nikita Mirzani mengajukan banding setelah divonis penjara selama empat tahun atas kasusnya dengan Reza Gladys, Ricky Sitohang ungkap peluangnya

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani mengajukan banding setelah divonis penjara selama empat tahun atas kasusnya dengan Reza Gladys, Ricky Sitohang ungkap peluangnya 

Karena pertikaian antara Reza dan Nikita ini sifatnya personal. 

Kalau nanti apa yang disita oleh JPU setelah vonis dikembalikan, maka barang-barang tersebut akan kembali kepada pihak yang bersangkutan,” tuturnya.

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum Optimis sang Artis Bisa Bebas

NIKITA VS REZA - Nikita Mirzani (kiri) jalani sidang kasus laporan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). Reza Gladys (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Ahli ekspresi soroti gestur Reza Gladys saat sidang melawan Nikita Mirzani.
NIKITA VS REZA - Nikita Mirzani (kiri) jalani sidang kasus laporan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). Reza Gladys (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Ahli ekspresi soroti gestur Reza Gladys saat sidang melawan Nikita Mirzani. (Wartakota/Arie Puji dan Grid.ID/ Ulfa Lutfia)

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi mengaku telah resmi mengajukan banding. 

Pihaknya saat ini tinggal memasukkan memori banding yang diberikan waktu tujuh hari.

"Untuk pengajuannya sudah diterima, tinggal kita masukkin memori bandingnya aja," ungkap Galih, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (3/11/2025).

Terkait poin banding ini, Galih menyebut pihaknya berfokus pada Pasal 27B soal ancaman.

"Poin-pon bandingnya terutama terkait Pasal 27B ayat 2 dan pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait itu kan yang dinyatakan terdakwa ini bersalah katanya," beber Galih.

Tak hanya itu, pihaknya juga menilai ada kekeliruan terkait pertimbangan majelis hakim hingga berpengaruh pada vonis.

Sehingga hal tersebut akan dimasukkan dalam memori banding.

Memori banding merupakan risalah mengenai penjelasan keberatan terhadap keseluruhan atau sebagian pertimbangan dan kesimpulan putusan pengadilan negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya.

"Ada hal-hal yang lain yang krusial terkait kekeliruan ya, kekeliruan yang diambil yang dijadikan pertimbangan oleh Majis Hakim ini."

"Makanya atas dasar itu akan kita masukkan ke dalam memori banding yang akan kita buat," jelas pengacara artis 39 tahun itu.

Pada kesempatan itu, Galih mengaku masih yakin bahwa Nikita tak bersalah dalam kasus ini.

Tim kuasa hukum juga masih optimis Nikita bisa dibebaskan dari hukuman hingga menyinggung soal adanya kesepakatan dengan Reza.

"Seratus persen yakin Nikita tidak bersalah, makanya kita tetap mengajukan upaya banding."

"Nikita yang jelas ingin bebas, ini kan ada kesepakatan ada kerjasama," tutur Galih.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Tags:
Nikita MirzaniRicky SitohangReza Gladys
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved