Selebrita
Divonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani Ajukan Banding, Ricky Sitohang Ungkap Peluang Putusan Berubah
Nikita Mirzani mengajukan banding setelah divonis penjara selama empat tahun atas kasusnya dengan Reza Gladys, Ricky Sitohang ungkap peluangnya
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani resmi mengajukan banding usai divonis empat tahun penjara dalam kasusnya dengan Reza Gladys.
- Langkah hukum itu diambil karena pihaknya menilai ada sejumlah hal yang belum dipertimbangkan majelis hakim.
- Sementara itu, eks staf ahli Kapolri Ricky Sitohang mengungkap peluang Nikita dalam proses banding tersebut.
TRIBUNTRENDS.COM - Langkah banding yang diajukan Nikita Mirzani atas vonis empat tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus menjadi perhatian publik.
Banyak pihak menantikan hasilnya, termasuk kalangan hukum yang turut menyoroti dinamika kasus kontroversial tersebut.
Salah satu tanggapan datang dari Ricky Sitohang, mantan staf ahli Kapolri sekaligus purnawirawan Akpol 1983, yang menilai hasil banding Nikita akan sangat bergantung pada pertimbangan majelis hakim serta kekuatan argumentasi hukum yang disusun tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Di Tengah Jeruji Besi, Nikita Mirzani Diam-diam Bangun Vila Mewah Senilai Fantastis di Uluwatu Bali
“Kemungkinan vonis lebih ringan atau berat itu ada-ada saja, tapi kepastiannya serahkan ke hakim banding,” ujar Ricky, dikutip dari YouTube Seleb On Cam, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, dalam proses banding, semua kemungkinan terbuka lebar.
Jika tim hukum Nikita mampu menyusun formula pembelaan yang kuat dan mampu mengeliminasi unsur perbuatan pidana, maka hukuman bisa saja turun menjadi dua tahun.
“Kalau soal kemungkinan, bisa saja nanti, pada saat kuasa hukum Nikita memberikan formula-formula hukum yang bisa mengeliminir perbuatannya, hukumannya bisa saja turun, mungkin menjadi dua tahun,” ucapnya.
Namun, Ricky juga memberi peringatan bahwa pembelaan yang tidak menyentuh aspek hukum secara substansial justru bisa berbalik merugikan Nikita.
“Kalau pembelaan itu tidak menyentuh aspek hukum yang kuat, bisa saja justru hukumannya dinaikkan oleh hakim banding apalagi kalau dianggap nyeleneh atau macam-macam,” jelasnya.
Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Lebih lanjut, Ricky menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentu memiliki dasar hukum yang kuat dalam memasukkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke dalam dakwaan.
“Pihak JPU bisa saja menguatkan formula hukumnya dengan dasar dan kaidah hukum yang jelas, termasuk penerapan pasal yang sudah diberikan, serta memberikan tanggapan mengapa mereka menggunakan TPPU di dalam dakwaan. Dasar hukumnya pun sudah ada,” tambahnya.
Meski begitu, Ricky menegaskan dirinya tidak ingin menilai langkah hukum kedua pihak karena memahami mekanisme proses hukum yang tengah berjalan.
“Saya tidak ingin menilai apa pun yang dilakukan oleh orang lain, karena saya mengerti, mengetahui, dan memahami hukum,” tegasnya.
Sebagai penutup, Ricky menilai bahwa pasal TPPU lebih tepat diterapkan untuk kasus korupsi, bukan perkara pribadi seperti yang melibatkan Nikita.
“Menurut saya pribadi, TPPU sebaiknya memang diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Sumber: Tribunnews.com
| Hotman Paris Pamer 73 Sumber Uang, Beri "Karpet Merah" Kemewahan Jika Raisa Mau Jadi Aspri |
|
|---|
| Siapa Melda Safitri? Diberi Shella Saukia Uang Gepokan, Nangis Disebut Terlalu Banyak "Ini Rezeki" |
|
|---|
| Deddy Corbuzier Dituding Pelit oleh Istrinya, Terungkap Fakta Uang Bulanan untuk Sabrina Chairunnisa |
|
|---|
| Perseteruan Doktif & Shella Saukia Masih Panas, Tabiat Buruk Terbongkar, Sosok Ini Terancam Terseret |
|
|---|
| Merindukan Senyum Vidi Aldiano: Ungkapan Haru Habib Jafar Saat Sang Sahabat Hiatus dari Hiburan |
|
|---|