Breaking News:

Selebrita

Balasan Menyakitkan dari Reza Gladys: Gugatan Balik Rp4 Miliar Siap Dilayangkan ke Nikita Mirzani

Tak main-main, kini pihak Reza Gladys akan kembali menggugat Nikita Mirzani sebanyak Rp4 miliar merasa dirugikan atas kasus pemerasan.

Editor: Sinta Darmastri
Instagram @rezagladys @nikitamirzani
Tak main-main, kini pihak Reza Gladys akan kembali menggugat Nikita Mirzani sebanyak Rp4 miliar merasa dirugikan atas kasus pemerasan. 

 TRIBUNTRENDS.COM - Drama perseteruan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani memasuki babak baru yang semakin memanas. 

Pihak dr. Reza Gladys kini mengambil langkah tegas dan berencana melayangkan gugatan balik atau rekonvensi terhadap Nikita Mirzani

Keputusan ini diambil lantaran pihak Reza Gladys merasa sangat dirugikan atas kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Kuasa Hukum: Gugatan Nikita Mirzani Hanya "Komedi" yang Buang Waktu

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, tak bisa menahan kekecewaannya. 

Ia menilai rentetan gugatan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani selama ini tak lebih dari sebuah "komedi" yang hanya membuang-buang waktu di ranah hukum. 

Oleh karena itu, langkah balasan ini adalah bentuk ketegasan.

"Kami akan melakukan balasan atas suatu gugatan-gugatan yang ada selama ini. PMH (Perbuatan Melawan Hukum) kami akan balas melalui rekonvensi. Kalaupun dicabut ini, kami akan gugat perbuatan melawan hukum," ujar Surya Batubara dengan mantap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/11/2025).

Baca juga: Nikita Mirzani Vs. Reza Gladys: Gugatan Hukum Rp244 Miliar Dimulai dengan Mediasi

Dasar Hukum yang Kuat: Putusan Pidana Pemerasan

Gugatan balik ini tidak main-main. Langkah hukum dr. Reza Gladys didasarkan pada hasil putusan pidana yang sebelumnya telah menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Marzuki terbukti bersalah melakukan tindak pemerasan. 

Dengan adanya kekuatan hukum ini, pihak Reza Gladys menuntut agar kerugian material mereka dikembalikan.

"Dengan adanya putusan pidana. Putusan pidana jelas, terbukti (Nikita dan Mail) dinyatakan bersalah melakukan pemerasan. Jadi yang kami gugat itu adalah dana yang kami diperas ini, sekaligus kerugian kami," lanjut Surya, memperjelas dasar tuntutan mereka.

Rekannya, Zulkifli Siregar, menegaskan bahwa penerimaan uang sebesar Rp4 miliar oleh Nikita dan Mail merupakan perbuatan melawan hukum yang sudah tuntas dibuktikan di pengadilan.

"Jadi begini ya, perbuatan melawan hukum yang mau kita gugat. Nikita sama Mail itu menerima uang 4 miliar itu melawan hukum. Ya, melawan hukum dibuktikan dengan kemarin ketok palu divonis," ucap Zulkifli Siregar.

Baca juga: Sudah Ketok Palu Divonis 4 Tahun, Hotman Paris Buka Suara Mengenai Kasus Nikita Mirzani, Sangat Adil

Tuntutan Rp4 Miliar dan Ganti Rugi

Konsekuensinya jelas: pihak dr. Reza Gladys akan menuntut agar uang Rp4 miliar tersebut segera dikembalikan, ditambah dengan sejumlah ganti rugi atas kerugian yang telah dialami.

"Akibat perbuatan melawan hukumnya ini, uang dr. Reza Gladys 4 miliar itu masih di tangan Nikita. Itu akan kita minta balik, ya. Plus kerugian-kerugian yang dialami. Jadi perbuatan melawan hukumnya adalah memaksa dr. Reza menyerahkan uang Rp 4 miliar itu," tegas Zulkifli.

Dua Skenario Hukum Siap Dilaksanakan

Pihak Reza Gladys telah menyiapkan dua skenario hukum yang terukur. Jika Nikita Mirzani mempertahankan gugatannya, mereka akan mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dalam persidangan yang sama. Namun, jika gugatan tersebut dicabut, dr. Reza Gladys akan mengambil inisiatif dan mengajukan gugatan baru.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Tags:
Reza GladysNikita Mirzanipencucian uang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved