Breaking News:

Selebrita

Lisa Mariana Mantap Hadir Perdana Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil kini hadir perdana, sudah tidak sakit dan siap kooperatif.

Editor: Sinta Darmastri
Warta Kota/Ari Puji
Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil kini hadir perdana, sudah tidak sakit dan siap kooperatif. 

Laporan ini diterima oleh Bareskrim. "Sudah diterima Bareskrim," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago pada Sabtu (18/4/2025).

Dalam laporannya, Kang Emil menjerat Lisa dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, yang mencakup dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami," ujar Muslim Jaya, kuasa hukum Ridwan Kamil, menjelaskan dasar laporan tersebut.

Kepastian dari Laboratorium: Hasil Tes DNA Diumumkan Non-Identik

Setelah empat bulan penyelidikan, kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan adanya unsur tindak pidana.

Untuk memutus polemik, kubu Ridwan Kamil mengklaim menjadi pihak yang mengajukan dilakukannya tes DNA. Akhirnya, pada Kamis (7/8/2025), Kang Emil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA menjalani tes di Bareskrim Polri.

Sekitar dua minggu kemudian, hasil yang ditunggu-tunggu publik pun diumumkan. Pihak Bareskrim Polri menyatakan bahwa hasil tes DNA tersebut adalah non-identik.

"Telah menyerahkan hasil DNA dengan hasil bahwa saudara RK dengan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau tidak idententik," tegas Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).

Hasil ini secara definitif membuktikan bahwa klaim Lisa Mariana yang menuduh CA sebagai anak Ridwan Kamil tidak berdasar.

Baca juga: Selebgram Lisa Mariana Mangkir dari Panggilan Bareskrim Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasan Sakit!

Lisa Mariana Resmi Menjadi Tersangka

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dan hasil tes DNA, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka pada 14 Oktober 2025. Penyidik menilai bukti awal sudah cukup kuat untuk menjeratnya.

"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, dalam rilisnya yang dikutip pada Senin (20/10/2025).

Dengan penetapan ini, Lisa terancam hukuman serius. Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik mengatur hukuman penjara maksimal sembilan bulan. 

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan hal yang tidak benar.

Polri berkomitmen untuk menjalankan proses hukum ini secara profesional dan transparan. 

"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur," tutup Erdi.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Tags:
Lisa MarianaRidwan Kamiltersangkapencemaran nama baik
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved