Wamen Diciduk KPK

Ngemis Amnesti ke Prabowo, Immanuel Ebenezer Tak Malu Telan Ludah Sendiri: Hukum Mati Koruptor!

Editor: Amir M
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NOEL DITANGKAP KPK - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Wamenaker Immanel Ebenezer ditangkap KPK, dulu minta hukum mati koruptor, kini minta amnesti.

Meski demikian, Noel membantah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT.

Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya,” ucapnya.

Apa Itu Amnesti?

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada seseorang atau kelompok orang atas tindak pidana tertentu, biasanya dengan pertimbangan politik, sosial, atau kemanusiaan.

Namun, pengampunan itu bukan keputusan sepihak.

Presiden harus mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Sejauh ini, amnesti lebih banyak diberikan dalam konteks politik, misalnya kepada aktivis atau tokoh yang dianggap berjuang untuk kepentingan publik.

Salah satu contohnya adalah amnesti untuk Baiq Nuril pada 2019, yang diberikan Presiden Joko Widodo setelah mendapat persetujuan DPR.

Baru-baru ini Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto pada Jumat (1/8/2025) lalu.

Hasto keluar dari rumah tahanan KPK setelah sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap Harun Masiku.

Presiden Prabowo Subianto sendiri sudah menunjukkan sikap keras dengan mencopot Noel hanya beberapa jam setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” tambahnya.

Langkah cepat ini memperlihatkan bahwa Prabowo ingin menjaga integritas pemerintahannya dan tidak memberi ruang bagi pejabat yang tersangkut kasus korupsi.

Dengan status tersangka, penahanan KPK, dan pencopotan dari jabatan, harapan Noel untuk mendapat amnesti dari Presiden bisa dibilang nyaris mustahil.

Halaman
1234