Kasus ini menyimpan sejumlah kejanggalan:
- Awalnya pihak militer menyebut korban jatuh dari pohon.
- Jumlah pelaku berbeda antara keterangan keluarga (20 orang) dan data awal militer (4 orang).
- Motif penyimpangan seksual dinilai tidak meyakinkan.
Hal ini memicu desakan agar dilakukan investigasi independen dan transparansi proses hukum.
Perkembangan Penyidikan
Hingga kini, 20 prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Yanto Radja.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat seperti:
- Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama)
- Pasal 351 KUHP (penganiayaan)
- Pasal 354 KUHP (penganiayaan berat hingga mati)
- Pasal 131 KUHPM (pemukulan terhadap rekan atau bawahan)
Empat tersangka awal, termasuk Yanto, ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, sementara 16 lainnya menyusul.
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan penyelidikan masih berjalan untuk menentukan peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterlibatan perwira.
Kasus yang Mengguncang Dunia Militer
Peristiwa ini membuka kembali isu kekerasan di lingkungan militer dan menegaskan pentingnya reformasi sistem agar tragedi serupa tidak terulang.
Masyarakat kini menanti apakah Yanto Radja, yang dulu dielu-elukan sebagai pahlawan ring tinju, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
***
(TribunTrends)