Kunci Jawaban

JAWABAN 3.4: Jerat Hukum Pelaku Bullying Dan Kekerasan Terhadap Murid PINTAR Kemenag

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah kunci jawaban Modul 3.4 PINTAR Kemenag. Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Murid PINTAR Kemenag

Inilah kunci jawaban Modul 3.4 PINTAR Kemenag. Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Murid PINTAR Kemenag

TRIBUNTRENDS.COM – Soal dan Kunci Jawaban 3.4: Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pelatihan Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Murid – PINTAR Kemenag 2025

Berikut ini adalah soal dan kunci jawaban Modul 3.4: Jerat Hukum Pelaku Bullying, yang termasuk dalam materi Pelatihan Anti Perundungan (Anti-Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid di platform PINTAR Kementerian Agama (Kemenag).

Melalui artikel ini, para guru dapat mempelajari lebih dahulu materi dan soal yang terdapat pada pelatihan tersebut, yang dapat diakses melalui situs resmi: https://pintar.kemenag.go.id.

Pelatihan ini merupakan bagian dari program PINTAR Kemenag berbasis MOOC (Massive Open Online Course) untuk periode Agustus 2025, dengan tema khusus bertajuk "Pintar Merdeka".

  • Pendaftaran pelatihan dibuka pada 29–31 Juli 2025.
  • Pelaksanaan pelatihan berlangsung secara daring pada tanggal 1–5 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi dari situs resmi PINTAR Kemenag, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap fenomena perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan. Selain itu, peserta juga dibekali strategi untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi kasus-kasus bullying secara tepat.

Penyelenggaraan pelatihan ini merupakan respons atas meningkatnya jumlah kasus perundungan dan kekerasan yang terjadi di kalangan peserta didik.

Berikut adalah soal dan kunci jawaban Modul 3.4: Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pelatihan Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Murid – PINTAR Kemenag Agustus 2025.

Kunci Jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid PINTAR Kemenag

1. Dalam pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diatur?

A. Pasal 45 ayat (1)
B. Pasal 45 ayat (2)
C. Pasal 45 ayat (3)
D. Pasal 45 ayat (4)

Kunci Jawaban: D

2. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam pasal dan ayat berapa penegasan ini?

A. Pasal 1 ayat (3)
B. Pasal 1 ayat (4)
C. Pasal 1 ayat (1)
D. Pasal 1 ayat (2)

Kunci Jawaban: A

Halaman
123