3. Pasal 354 ayat (1) KUHP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?
A. 8 tahun
B. 7 tahun
C. 10 tahun
D. 9 tahun
Kunci Jawaban: A
4. Apakah tujuan hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto?
A. Untuk mewujudkan kebahagian yang sebesar-besarnya untuk setiap orang
B. Untuk melindungi kepentingan manusia guna berlindung dari bahaya yang mungkin akan mengancam keselamatan manusia
C. Untuk terciptanya sebuah ketertiban dan mencegah konflik antar sesama manusia
D. Untuk mencapai kedamaian hidup antar pribadi dan juga untuk mencapai keadilan
Kunci Jawaban: D
5. Apakah definisi hukum menurut HMN Purwosutjipto?
A. Peraturan-Peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu.
B. Himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu
C. Suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat dan kebiasaan
D. Keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Kunci Jawaban: D
6. Pasal 354 ayat (2) KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, maka ancaman pidana bagi pelaku paling lama?
A. 9 tahun
B. 8 tahun
C. 7 tahun
D. 10 tahun
Kunci Jawaban: D