3. Dalam PMA No. 30 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat 3-5, pernikahan apa yang dilayani oleh KUA?
A. Pernikahan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.
B. Semua benar.
C. Pernikahan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang beragama Islam.
D. Pernikahan berbeda agama warga negara Indonesia
Kunci jawaban: C
4. Menurut Pasal 7, apabila perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, maka itsbat nikah dapat diajukan kepada lembaga apa?
A. Pengadilan Negeri
B. Dukcapil
C. Pengadilan Agama
Kunci jawaban: C
5. Pasal berapa dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur pihak mana saja yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan?
A. Pasal 24
B. Pasal 25
C. Pasal 23
D. Pasal 22
Kunci jawaban: C
Baca juga: Bagaimana Cara Melakukan Refine dalam Pola Prompt? Modul 3.4 Visualisasi Data, PINTAR Kemenag
6. Pasal berapa yang merupakan dasar hukum yang mengatur pernikahan WNI di luar negeri?