TRIBUNTRENDS.COM - Sebagai bagian dari komitmennya dalam mendukung ketahanan keluarga berbasis nilai keagamaan di era digital, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) kembali menyelenggarakan program pelatihan daring PINTAR Kemenag, yang berlangsung pada 16 hingga 20 Juni 2025.
Salah satu fokus utama dalam pelatihan kali ini adalah topik tentang Keluarga Sukinah di Era Digital, khususnya melalui Modul 3.2 – Konsep Keluarga Sukinah (Bagian 2).
Modul ini dirancang untuk membekali para peserta dengan pemahaman mendalam mengenai nilai-nilai dasar pembentukan keluarga harmonis berdasarkan prinsip Islam, sekaligus bagaimana prinsip tersebut diadaptasi dalam konteks perkembangan teknologi dan tantangan zaman modern.
Pelatihan ini termasuk dalam kategori pelatihan mandiri bersertifikat, dan tersedia melalui platform resmi PINTAR Kemenag.
Dalam modul ini, peserta tidak hanya dituntut untuk memahami konsep teoritis, tetapi juga merefleksikan praktik penerapannya dalam kehidupan keluarga sehari-hari, terutama dalam mengelola interaksi keluarga di tengah derasnya arus digital.
Kunci Jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah - Bagian 2, Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital PINTAR Kemenag
1. Dokumen asing apa saja yang harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dalam syarat pendaftaran nikah?
A. Paspor
B. Data orang tua
C. Semua benar
D. Akta kelahiran
Kunci jawaban: C
Baca juga: Karakteristik Bahan Ajar Teks Adalah? Modul 3.3 Bahan Ajar Cetak LKS/ Modul/ Diktat, PINTAR Kemenag
2. Persoalan apa yang diatur dalam Pasal 26 UU No. 1 Tahun 1974?
A. Pembatalan pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri
B. Pembatalan pernikahan yang tidak tercatat secara administratif
C. Pembatalan perkawinan yang tidak tercatat, wali nikah yang tidak sah dan tidak dihadiri 2 orang saksi
D. Pembatalan perkawinan yang tidak sah