Gaji PNS dan PPPK

Cair 1 Agustus, Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru, Pasca Pemerintah Teken PP Kenaikan 12 Persen

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan - Pemerintah teken PP kenaikan 12 Persen, mulai cair 1 Agustus 2025.(ILUSTRASI)

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan terbaru setelah pemerintah teken PP kenaikan 12 Persen, mulai cair 1 Agustus 2025.

Kasak kusuk akan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS mulai 1 Agustus 2025.

Akan tetapi hingga sekarang belum ada pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) di tahun 2025 ini.

Baca juga: Dikabulkan Presiden Prabowo, Ini Rincian Besar Tukin PNS Kemendiktisaintek Berdasarkan Kelas Jabatan

Terakhir besar gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Peraturan ini mengatur besar gaji tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.

Ilustrasi pecahan uang rupiah (Freepik)

Pencairan gaji dapat dilakukan melalui mitra Taspen, baik melalui kantor pos maupun bank yang ditunjuk.

Sebelumnya, pencairan gaji pensiunan juga telah dilakukan pada 1 Juli 2025.

PP ini menetapkan kenaikan 12 persen pada pensiun pokok, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Hingga saat ini, belum ada aturan resmi baru terkait kenaikan tambahan untuk Agustus 2025.

Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan (MNL/Generated by AI)

Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Halaman
12