Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kondisi ini membuat gas 3 kg menjadi langka di pasar.
Kendati demikian, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer dapat kembali berjualan elpiji 3 kg seperti biasa.
"Sudah mulai hari ini (pengecer boleh jual). Dinaikkan statusnya menjadi subpangkalan," ucap Bahlil.
Dengan begitu, kata dia, harga gas 3 kg tetap bisa terkontrol dan tidak dinaikkan semaunya oleh penjual eceran di warung.
(TribunTrends.com | Kompas.com | Kompas.com)