Aturan Baru Gas Elpiji Bersubsidi

Apa Sanksi Bagi ASN Jateng yang Ngeyel Pakai LPG 3 Kg Padahal Sudah Dilarang? Tertuang dalam SE

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ATURAN ASN JATENG - Potret pedagang merapikan tumpukan tabung gas LPG 3 kilogram di agen LPG kawasan Kemang Timur, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021). Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jawa Tengah dilarang membeli gas elpiji 3 kg.

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Kondisi ini membuat gas 3 kg menjadi langka di pasar. 

Kendati demikian, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer dapat kembali berjualan elpiji 3 kg seperti biasa. 

"Sudah mulai hari ini (pengecer boleh jual). Dinaikkan statusnya menjadi subpangkalan," ucap Bahlil. 

Dengan begitu, kata dia, harga gas 3 kg tetap bisa terkontrol dan tidak dinaikkan semaunya oleh penjual eceran di warung.

(TribunTrends.com | Kompas.com | Kompas.com)