Aturan Baru Gas Elpiji Bersubsidi

Apa Sanksi Bagi ASN Jateng yang Ngeyel Pakai LPG 3 Kg Padahal Sudah Dilarang? Tertuang dalam SE

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ATURAN ASN JATENG - Potret pedagang merapikan tumpukan tabung gas LPG 3 kilogram di agen LPG kawasan Kemang Timur, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021). Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jawa Tengah dilarang membeli gas elpiji 3 kg.

TRIBUNTRENDS.COM - Polemik distribusi gas elpiji 3 kg memang sempat menjadi perbincangan sejak beberapa waktu terakhir.

Hingga akhirnya pemerintah memperbolehkan kembali pengecer menjual gas elpiji 3 kg.

Kini muncul sorotan baru terkait larangan membeli gas elpiji 3 kg bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).

Ya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dilarang membeli LPG subsidi 3 kilogram (gas melon). 

Larangan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jateng untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, sesuai kebijakan pemerintah pusat. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, terkait Larangan ASN Menggunakan LPG Tabung 3 Kg. 

Dalam SE tersebut, ASN di Pemprov Jateng maupun ASN di Kabupaten/Kota diimbau untuk menggunakan LPG non-subsidi. 

"Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta Saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar LPG 3 Kg tersalurkan secara tepat," ujar Sumarno dalam keterangannya.

ASN Bukan Sasaran Penerima LPG Bersubsidi 

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukan sasaran penerima LPG subsidi, karena gas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. 

"Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg. LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya)," ujar Sujarwanto, Kamis (6/2/2025). 

Ia juga menegaskan bahwa ASN yang tetap nekat membeli gas subsidi akan diberikan peringatan hingga sanksi. 

TABUNG GAS LPG -Pemerintah Indonesia sempat memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram, Sabtu (1/2/2025) namun berujung batal. Kini Pemprov Jateng larang ASN di wilayahnya membeli gas elpiji 3 kg (Dokumen Pertamina Patra Niaga)

Baca juga: Link Aplikasi MAP untuk Mendaftar Jadi Sub Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Siapkan KTP hingga Data Warung

"Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kamu kok masih ngeyel itu kenapa. Kalau hukuman itu ada mekanisme dan prosesnya ya, artinya kalau memang dia diingatkan satu, diingatkan dua (tidak patuh) pasti ada sanksi," tegasnya.

Sujarwanto menambahkan bahwa penjualan gas melon di pengecer yang tidak diatur pemerintah menyebabkan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000, bahkan mencapai Rp25.000 per tabung. 

"Membeli di pangkalan sebenarnya agar harga yang dibeli rakyat itu sesuai HET, dan pengecer dibolehkan itu bakal berisiko pada harga yang tidak terkendali," jelasnya. 

Halaman
123