Aturan Baru Gas Elpiji Bersubsidi

Apa Sanksi Bagi ASN Jateng yang Ngeyel Pakai LPG 3 Kg Padahal Sudah Dilarang? Tertuang dalam SE

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ATURAN ASN JATENG - Potret pedagang merapikan tumpukan tabung gas LPG 3 kilogram di agen LPG kawasan Kemang Timur, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021). Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jawa Tengah dilarang membeli gas elpiji 3 kg.

TRIBUNTRENDS.COM - Polemik distribusi gas elpiji 3 kg memang sempat menjadi perbincangan sejak beberapa waktu terakhir.

Hingga akhirnya pemerintah memperbolehkan kembali pengecer menjual gas elpiji 3 kg.

Kini muncul sorotan baru terkait larangan membeli gas elpiji 3 kg bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).

Ya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dilarang membeli LPG subsidi 3 kilogram (gas melon). 

Larangan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jateng untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, sesuai kebijakan pemerintah pusat. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, terkait Larangan ASN Menggunakan LPG Tabung 3 Kg. 

Dalam SE tersebut, ASN di Pemprov Jateng maupun ASN di Kabupaten/Kota diimbau untuk menggunakan LPG non-subsidi. 

"Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta Saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar LPG 3 Kg tersalurkan secara tepat," ujar Sumarno dalam keterangannya.

ASN Bukan Sasaran Penerima LPG Bersubsidi 

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukan sasaran penerima LPG subsidi, karena gas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. 

"Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg. LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya)," ujar Sujarwanto, Kamis (6/2/2025). 

Ia juga menegaskan bahwa ASN yang tetap nekat membeli gas subsidi akan diberikan peringatan hingga sanksi. 

TABUNG GAS LPG -Pemerintah Indonesia sempat memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram, Sabtu (1/2/2025) namun berujung batal. Kini Pemprov Jateng larang ASN di wilayahnya membeli gas elpiji 3 kg (Dokumen Pertamina Patra Niaga)

Baca juga: Link Aplikasi MAP untuk Mendaftar Jadi Sub Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Siapkan KTP hingga Data Warung

"Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kamu kok masih ngeyel itu kenapa. Kalau hukuman itu ada mekanisme dan prosesnya ya, artinya kalau memang dia diingatkan satu, diingatkan dua (tidak patuh) pasti ada sanksi," tegasnya.

Sujarwanto menambahkan bahwa penjualan gas melon di pengecer yang tidak diatur pemerintah menyebabkan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000, bahkan mencapai Rp25.000 per tabung. 

"Membeli di pangkalan sebenarnya agar harga yang dibeli rakyat itu sesuai HET, dan pengecer dibolehkan itu bakal berisiko pada harga yang tidak terkendali," jelasnya. 

Dengan adanya aturan ini, Pemprov Jateng berharap subsidi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh ASN maupun pihak yang tidak berhak.

Berapa Harga Gas Elpiji 3 Kg setelah Pengecer Boleh Jualan Lagi? Bahlil Lahadalia: Kita Harus Fair

Kebijakan distribusi gas elpiji 3 kg yang dibuat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menimbulkan pro dan kontra.

Pasalnya, pengecer sempat dilarang berjualan gas elpiji 3 kg. Aturan tersebut menimbulkan kritikan tajam hingga akhirnya batal dilakukan.

Kini pengecer diperbolehkan lagi menjual gas elpiji 3 kg namun berganti nama menjadi subpangkalan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turut memberi arahan mengenai harga maksimal gas elpiji 3 kg.

Bahlil Lahadalia menegaskan, harga elpiji 3 kilogram (kg) di masyarakat seharusnya tidak lebih dari Rp 15.000 per tabung. 

Baca juga: Dari Pengecer Ingin Jadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Resmi? Simak Cara Daftarnya, Dilengkapi Link

Namun, kenyataannya di lapangan, harga gas bersubsidi itu bisa mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabung. 

"Harga kami minta, tidak boleh lebih dari Rp 19.000. 

Maksimal Rp 19.000, sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi). Ini kami akan lakukan terus-menerus," ucap Bahlil di sebuah pangkalan gas wilayah Kota Tangerang, Selasa (4/2/2025).

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkan status warung eceran menjadi subpangkalan gas agar lebih mudah dimonitoring. 

Bahlil menekankan, tingginya harga jual di warung eceran berpotensi besar menggagalkan rencana pemerintah untuk memberikan subsidi gas secara tepat sasaran.

"Kita harus fair untuk memperbaiki, tapi juga diakui kan bahwa ada yang menyalahgunakan subsidi yang harus kita perbaiki, yah. Itu yang paling penting," ucap Bahlil. 

Sebelumnya diberitakan, penjualan gas 3 kg melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025. 

Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Kondisi ini membuat gas 3 kg menjadi langka di pasar. 

Kendati demikian, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer dapat kembali berjualan elpiji 3 kg seperti biasa. 

"Sudah mulai hari ini (pengecer boleh jual). Dinaikkan statusnya menjadi subpangkalan," ucap Bahlil. 

Dengan begitu, kata dia, harga gas 3 kg tetap bisa terkontrol dan tidak dinaikkan semaunya oleh penjual eceran di warung.

(TribunTrends.com | Kompas.com | Kompas.com)