Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah
[A] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran
[B] peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.
[C] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal
[D] peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran*
10 dari 10 soal
Berapa lama proses sertifikasi halal reguler?
[A] 21 hari kerja*
[B] 21 hari kalender
[C] 15 hari kalender
[D] 15 hari kerja
Bagi Anda yang ingin mengetahui kunci jawaban dalam bentuk video bisa melihat tayangan ini.
CATATAN: Tanda bintang (*) pada pilihan ganda adalah kunci jawaban.
Demikian kunci jawaban Pintar Kemenag soal Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
(TribunTrends.co/TribunSumsel.com)