TRIBUNTRENDS.COM - Simak kunci jawaban 10 soal latihan oleh Pintar Kemenag Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, Skor 100
Pertanyaan ini terdapat dalam salah satu modul Kurikulum Merdeka, di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Akan memaparkan kunci jawaban untuk soal berupa "Pintar Kemenag: Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal"
Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal adalah pelatihan Pintar Kemenag yang berisi 10 soal untuk diselesaikan para pesertanya.
Berikut ini jawaban soal Pintar Kemenag: Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal.
1 dari 10 soal
Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah
[A] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
[B] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
[C] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja*
[D] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjaar undang-undang
2 dari 10 soal
Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari:
[A] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034.
[B] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027.
[C] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026*
[D] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029
3 dari 10 soal
Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari
[A] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026
[B] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027
[C] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034
[D] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029*
Baca juga: Kunci Jawaban: Berikut Contoh Jurnal PPG Modul 1 Pembelajaran Berdiferensiasi, Ada Link Download PDF
4 dari 10 soal
Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh:...
[A] Komisi Fatwa Produk Halal
[B] Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
[C] Majelis Ulama Indonesia
[D] Komite Fatwa Produk Halal*
5 dari 10 soal
Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah Waktu Tersisa
[A] Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 2023
[B] Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
[C] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014*
[D] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
6 dari 10 soal
Siapakah yang berhak menetapkan sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal?
[A] Sekretaris Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal
[B] Menteri Agama Republik Indonesia
[C] Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal
[D] Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal*
7 dari 10 soal
Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal?
[A] Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH*
[B] 3 (tiga) tahun
[C] 4 (empat) tahun
[D] 2 (dua) tahun
8 dari 10 soal
Jenis Sanksi administrasi apakah, jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal setelah waktu tahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir?
[A] peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran
[B] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal
[C] peringatan tertulis atau penarikan barang dari peredaran*
[D] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran.
9 dari 10 soal
Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah
[A] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran
[B] peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.
[C] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal
[D] peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran*
10 dari 10 soal
Berapa lama proses sertifikasi halal reguler?
[A] 21 hari kerja*
[B] 21 hari kalender
[C] 15 hari kalender
[D] 15 hari kerja
Bagi Anda yang ingin mengetahui kunci jawaban dalam bentuk video bisa melihat tayangan ini.
CATATAN: Tanda bintang (*) pada pilihan ganda adalah kunci jawaban.
Demikian kunci jawaban Pintar Kemenag soal Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
(TribunTrends.co/TribunSumsel.com)