Berikut ini daftar barang yang dilarang dibawa saat peserta menjalani ujian Seleksi Kemampuan Dasar Sekolah Kedinasan 2025
TRIBUNTRENDS.COM - Saat ini, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2025 sudah dimulai.
Ada beberapa dokumen yang perlu dibawa saat ujian.
Namun ada juga beberapa barang yang dilarang dibawa siswa saat mengikuti SKD.
Baca juga: Tata Tertib SKD Sekolah Kedinasan STIS 2025, Simak Juga Jadwal Seleksinya
Pada Senin, 11 Agustus 2025, akan dimulai tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan.
Berikut adalah tata tertib penting yang wajib diketahui oleh setiap peserta.
Meskipun setiap sekolah kedinasan memiliki aturannya sendiri, tata tertib yang mengacu pada Seleksi SKD Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2025/2026 dapat dijadikan referensi umum.
Aturan ini sangat mungkin diterapkan oleh sekolah kedinasan lain dengan sedikit modifikasi.
Salah satu poin penting yang diatur adalah larangan membawa barang-barang tertentu ke dalam ruang ujian.
Oleh karena itu, peserta dianjurkan untuk memastikan kembali aturan spesifik dari masing-masing instansi yang dituju sebelum hari pelaksanaan ujian.
Adapun barang yang dilarang untuk dibawa yakni seperti:
1. Buku atau catatan
2. HP/ponsel
3. Kalkulator dan alat hitung elektronik lainnya
4. Jam tangan