Sekolah Kedinasan 2025

Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan 2025? Jadi PNS, Lulusan STAN dan IPDN Dapat Gaji dan Tunjangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEKOLAH KEDINASAN - Berikut ini rincian dan besaran gaji dari lulusan sekolah kedinasan 2025, jadi PNS dari lulusan STAN dan IPDN

Berikut ini rincian dan besaran gaji dari lulusan sekolah kedinasan 2025, jadi PNS dari lulusan STAN dan IPDN

TRIBUNTRENDS.COM - Banyak yang penasaran, berapa sih gaji lulusan sekolah kedinasan 2025?

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu impian kebanyakan orang di Indonesia.

Salah satu caranya yakni dengan lulus dari Sekolah Kedinasan.

Tak sedikit dari publik yang penasaran dengan besaran gaji dan tunjangannya, terlebih untuk lulusan STAn dan IPDN.

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD Sekolah Kedinasan 2025, Ini 3 Kode yang Artinya Kamu Lolos ke Seleksi Lanjutan

Sekolah kedinasan hingga kini masih menjadi salah satu jalur favorit bagi calon mahasiswa di Indonesia.

Alasan utamanya jelas: pendidikan di sekolah kedinasan dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah, dan setelah lulus, para alumninya langsung diangkat sebagai CPNS lengkap dengan gaji, tunjangan, serta jenjang karier yang menjanjikan.

Lantas, berapa sebenarnya gaji yang diterima lulusan sekolah kedinasan populer seperti STAN dan IPDN saat pertama kali bekerja? Berikut rinciannya, dikutip dari Akses STAN.

Berikut ini rincian dan besaran gaji dari lulusan sekolah kedinasan 2025, jadi PNS dari lulusan STAn dan IPDN. (UMSU)

Gaji Lulusan STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN)

Sebagian besar lulusan STAN ditempatkan di Kementerian Keuangan, misalnya Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, atau unit-unit lainnya.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok lulusan STAN ditentukan sesuai dengan jenjang pendidikan:

  • D3 STAN → Golongan IIc
    Gaji pokok awal: Rp 2.301.800/bulan

  • D4 STAN (setara S1) → Golongan IIIa
    Gaji pokok awal: Rp 2.579.400/bulan

Selain gaji pokok, terdapat pula berbagai tunjangan, seperti:

  • Tunjangan suami/istri: 5 persen dari gaji pokok

  • Tunjangan anak: 2 persen per anak (maksimal 3 anak)

  • Tunjangan makan: Rp 35.000/hari (untuk golongan II)

  • Tunjangan jabatan dan biaya perjalanan dinas

  • Tunjangan kinerja (Tukin) yang nilainya bisa sama atau bahkan lebih besar dari gaji pokok, tergantung unit kerja.

Sebagai contoh:

  • Kemenkeu (Perpres 156/2014): Tukin mulai dari Rp 2.575.000 hingga Rp 46.950.000/bulan.

  • DJP (Perpres 37/2015): Tukin sangat kompetitif, bahkan bisa mencapai 100?ri target penerimaan pajak.

PENDAFTARAN SEKOLAH KEDINASAN - Berikut ini rincian dan besaran gaji dari lulusan sekolah kedinasan 2025, jadi PNS dari lulusan STAn dan IPDN (ipdn.ac.id)

Gaji Lulusan IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)

Seperti halnya lulusan STAN, alumni IPDN juga otomatis diangkat sebagai CPNS.

Mereka biasanya ditempatkan di instansi pemerintahan daerah maupun pusat sesuai kebutuhan negara.

Saat pertama kali bekerja, lulusan IPDN masuk ke golongan IIIa dengan gaji pokok awal sebesar Rp 2.579.400/bulan.

Selain gaji pokok, mereka juga memperoleh Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarannya berbeda-beda tergantung wilayah penempatan.

Sebagai gambaran:

  • TKD DKI Jakarta bisa mencapai Rp 17.370.000/bulan (untuk jabatan fungsional umum/teknis).

Jika lulusan IPDN menduduki jabatan struktural seperti kepala bagian atau kepala dinas, total gajinya dapat meningkat hingga Rp 20 juta–Rp 28 juta/bulan.

Penempatan Lulusan IPDN

Penempatan lulusan IPDN diatur dalam Permendagri No. 62 Tahun 2020.

Umumnya, mereka ditempatkan di daerah asal sesuai rekrutmen.

Namun, dalam kondisi tertentu, Menteri Dalam Negeri dapat menugaskan mereka ke daerah lain sesuai kebutuhan nasional.

Karier lulusan IPDN cukup menjanjikan.

Mereka berpeluang menjadi staf pemerintahan, camat, kepala dinas, bahkan bisa menduduki posisi tinggi seperti sekda atau gubernur di kemudian hari.

(TribunTrends.com)