Kunci Jawaban

Kunci Jawaban: 10 Soal Latihan oleh Pintar Kemenag Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, Skor 100

Editor: Sinta Darmastri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak kunci jawaban 10 soal latihan oleh Pintar Kemenag Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, Skor 100

Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh:... 

[A] Komisi Fatwa Produk Halal 
[B] Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia 
[C] Majelis Ulama Indonesia 
[D] Komite Fatwa Produk Halal*

5 dari 10 soal

Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah Waktu Tersisa 

[A] Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 2023  
[B] Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 
[C] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014* 
[D] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

6 dari 10 soal

Siapakah yang berhak menetapkan sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal?

[A] Sekretaris Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal 
[B] Menteri Agama Republik Indonesia 
[C] Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal 
[D] Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal*

7 dari 10 soal

Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal? 

[A] Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH* 
[B] 3 (tiga) tahun  
[C] 4 (empat) tahun 
[D] 2 (dua) tahun

8 dari 10 soal

Jenis Sanksi administrasi apakah, jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal setelah waktu tahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir?

[A] peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran 
[B] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal 
[C] peringatan tertulis atau penarikan barang dari peredaran
[D] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran.

9 dari 10 soal

Halaman
123