Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh:...
[A] Komisi Fatwa Produk Halal
[B] Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
[C] Majelis Ulama Indonesia
[D] Komite Fatwa Produk Halal*
5 dari 10 soal
Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah Waktu Tersisa
[A] Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 2023
[B] Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
[C] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014*
[D] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
6 dari 10 soal
Siapakah yang berhak menetapkan sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal?
[A] Sekretaris Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal
[B] Menteri Agama Republik Indonesia
[C] Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal
[D] Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal*
7 dari 10 soal
Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal?
[A] Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH*
[B] 3 (tiga) tahun
[C] 4 (empat) tahun
[D] 2 (dua) tahun
8 dari 10 soal
Jenis Sanksi administrasi apakah, jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal setelah waktu tahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir?
[A] peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran
[B] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal
[C] peringatan tertulis atau penarikan barang dari peredaran*
[D] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran.
9 dari 10 soal