Berita Kriminal

5 Fakta TikToker Dave Stanley Dikeroyok Orang Mabuk, Dituduh Mesum, Sempat Diculik, Pelaku Diamankan

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut deretan fakta Tiktoker Dave Stanley dikeroyok segerombolan pemuda mabuk, dituduh mesum, sempat diculik tapi berhasil kabur.

"Sudah terbukti bahwa saya tidak mesum karena saya punya rekaman dari sebelum kejadian sampai detik-detik akhir saya dianiaya dan diculik. Sebelum dianiaya, para pelaku menggebrak pintu kaca mobil teman saya selama 13 menit. lalu pintu kaca tengah bagian kiri dan kanan dipecahkan dengan batu yang cukup besar," kata Dave.

Kemudian datanglah empat teman pelaku, dengan mengendarai dua motor.

Saat itulah Dave mengaku menerima pukulan dan tendangan hingga membuat wajahnya babak belur, telinga robek, dan bajunya dilepas pelaku dengan tujuan agar warga sekitar percaya ia telah berbuat mesum.

"Saat itu saya ketakutan, hopeless, dan pasrah. Yang ada dipikiran saya adalah bagaimana reaksi orang tua saya ketika datang ke TKP jika saya tidak selamat," katanya.

"Saya sempat diculik dan diancam pembunuhan tapi untungnya saya sempat melarikan diri dan akhirnya ada satpam yang bisa membantu saya sebelum polisi datang," katanya.

3. Satu dari enam pelaku masih buron

Polres Cimahi kemudian menangkap para pelaku yang dalam keadaan mabuk tersebut. Pelaku pun sudah menjalani proses hukum.

Polres Cimahi pada Februari lalu menyatakan bahwa enam berandalan bermotor ini mengeroyok korban atas nama Lee Ji Hyeon, tepatnya pada Minggu (4/2/2024) sekitar pukul 02.30 WB. Saat itu, polisi sudah menangkap lima pengeroyok itu dan satu lainnya masih buron.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengatakan para pelaku yang sudah diamankan, yakni Agung Mulyana, Jalaludin alias Jala, RA alias Iput, Mukti Satria Bakti, dan Bayu Wahyudin. Sedangkan pelaku yang masih buron yakni Iki alias Acong.

"Motifnya, hasil pemeriksaan, pelaku mengira korban ini sedang berbuat yang tidak senonoh di dalam mobil. Padahal tidak. Saat itu mobil mereka sedang mogok," ucapnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," ujar Dimas.

4. Pelaku dipidana 2 tahun

Mengutip laman resmi Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Bale Bandung pun telah mengeluarkan putusannya terkait dengan kasus ini dengan Nomor 305/Pid.B/2024/PN Blb tanggal 4 Juli 2024.

Sidang Pengadilan dengan Hakim Ketua Dwi Sugianto tersebut mengadili dan menyatakan Terdakwa I Muhammad Agung Mulyana, Terdakwa II Mukti Satria Bakti, Terdakwa III Jalaludin, Terdakwa IV Bayu Wahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka-luka.

Pengadilan kemudian menjatuhkan pidana kepadaempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

Halaman
1234