Khazanah Islam

Hukum Menarik Kembali Bantuan atau Barang yang Diberikan, Buya Yahya: Dilarang Kecuali Orang Tua

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa hukumnya jika seseorang meminta kembali barang pemberiannya yang sudah diberikan pada orang lain?

"Kalau anda memberikan pada kami, terus anda minta lagi ya enggak boleh.

Sudah anda berikan pada kami kok diminta lagi, enggak jadi deh, itu tidak bisa." jelas Buya Yahya.

Baca juga: Hukum Wudhu di Kolam yang Ada Ikannya, Apakah Tidak Najis dan Tetap Sah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Akan tetapi hal ini berbeda bab ketika yang diberikan itu merelakan untuk memberi balik.

"Adapun kalau saya merelakan itu babnya beda, berarti saya ganti memberi anda lagi." jelas Buya Yahya.

Untuk orang tua yang ingin mengambil barang pemberiannya pada anaknya juga tidak bisa serta merta langsung saja.

Barang yang sudah diberikan pada anaknya tidak bisa diminta kembali jika berubah bentuk.

Buya Yahya mencontohkan orang tua memberikan mobil pada anaknya bisa diminta kembali asalkan mobil tersebut belum dijual oleh anaknya.

(TribunTrends.com/MNL)