Khazanah Islam

Hukum Menarik Kembali Bantuan atau Barang yang Diberikan, Buya Yahya: Dilarang Kecuali Orang Tua

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa hukumnya jika seseorang meminta kembali barang pemberiannya yang sudah diberikan pada orang lain?

TRIBUNTRENDS.COM - Bolehkah menarik kembali barang yang sudah diberikan pada orang lain?

Apa hukumnya jika seseorang meminta kembali barang pemberiannya yang sudah diberikan pada orang lain?

Bagaimana jika kita menginginkan kembali seseuatu tapi sudah kita berikan pada orang lain?

Baca juga: Hukum Berdeham saat Baca Al Fatihah ketika Shalat, Ulama Buya Yahya Ingatkan Jika Keluar Huruf

Jika kita sudah memberikan barang pada orang lain, lalu di kemudian hari kita tiba-tiba menginginkan barang itu kembali.

Bolehkan kita memintannya pada orang tersebut untuk mengambalikan barang pemberian kita?

Dalam hal ini Buya Yahya menjelaskan pada video yang disiarkan di YouTube Al Bahjah TV.

Yang mana Buya Yahya menegaskan tidak boleh mengambil barang yang sudah diberikan pada orang lain.

Akan tetapi untuk orang tua boleh mengambil kembali barang yang sudah diberikan pada anaknya.

"Menarik pemberian enggak boleh, kecuali orang tua.

Orang tua menarik pemberian kepada sang anak boleh, hibah.

'Rujuk minal hibati' kembali menarik pemberian itu tidak boleh.

Kecuali orang tua." ujar Buya Yahya.

Hukum Meminta Kembali Barang yang Telah Diberikan, Ini kata Buya Yahya (Youtube Al-Bahjah TV)

Artinya siapapun yang sudah memberikan barangnya atau uangnya pada orang lain atau lembaga.

Maka itu haram untuk diminta kembali dengan alasan apapun untuk mengurungkan niat pemberiannya.

Akan tetapi hal ini tidak berlaku pada orang tua ke anaknya yang boleh menarik kembali pemberian.

"Kalau anda memberikan pada kami, terus anda minta lagi ya enggak boleh.

Sudah anda berikan pada kami kok diminta lagi, enggak jadi deh, itu tidak bisa." jelas Buya Yahya.

Baca juga: Hukum Wudhu di Kolam yang Ada Ikannya, Apakah Tidak Najis dan Tetap Sah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Akan tetapi hal ini berbeda bab ketika yang diberikan itu merelakan untuk memberi balik.

"Adapun kalau saya merelakan itu babnya beda, berarti saya ganti memberi anda lagi." jelas Buya Yahya.

Untuk orang tua yang ingin mengambil barang pemberiannya pada anaknya juga tidak bisa serta merta langsung saja.

Barang yang sudah diberikan pada anaknya tidak bisa diminta kembali jika berubah bentuk.

Buya Yahya mencontohkan orang tua memberikan mobil pada anaknya bisa diminta kembali asalkan mobil tersebut belum dijual oleh anaknya.

(TribunTrends.com/MNL)